PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perusahaan jasa angkutan yakni PT Asli Inti Prima dan PT Murni Anugrah Jaya Usaha mengajukan penghapusan data pajak kendaraan sudah menjadi rongsokan atau besi tua kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten atau Samsat Cabang Pandeglang. Pengajuan penghapusan dilakukan oleh Direktur PT Asli Inti Prima dan PT Murni Anugrah Jaya Usaha Cece Nurmansyah.
Pengajuan penghapusan data pajak oleh PT Asli Inti Prima dan PT Murni Anugrah Jaya Usaha setelah adanya program penghapusan pajak kendaraan yang sudah discrap atau dibesi tuakan.
Direktur PT Asli Inti Prima dan PT Murni Anugrah Jaya Usaha Cece Nurmansyah mengatakan, setelah mengetahui adanya aturan penghapusan pajak kendaraan sudah tidak dipakai atau rongsokan ia mengajukan penghapusan pajak.
“Setelah adanya keputusan (penghapusan pajak kendaraan sudah menjadi rongsokan) ini saya syukur alhamdulillah. Karena terbantu juga, bukan semata-mata karena kenakalan tidak membayar pajak ya,” katanya di Kantor Samsat Pandeglang, Kamis, 14 Desember 2023.
Cece mengklaim perusahaannya, salah satu perusahaan terbesar penyumbang pajak di Kabupaten Pandeglang. Hanya saja memang ada sejumlah kendaraan sudah tidak dipakai karena sudah menjadi barang rongsokan.
“Kendaraan itu tidak jalan, apalagi di zaman pandemi Covid -19 itu dua tahun kami vakum jujur saja. Kelimpungan juga ya bahkan waktu itu keluar aturan dari Kementerian pemakaian unit dari AKAP, hanya 25 tahun,” katanya.
Adanya aturan itu, terdorong juga pihaknya untuk melakukan scrap. Oleh karena itu digunakanlah penghapusan.
“Dan kami juga mengajukan penghapusan tapi putusannya baru ini. Alhamdulillah yang pasti enggak ada buat kita nakal enggak bayar pajak, enggak ada itu, keputusan kami betul-betul kooperatif yang pasti kami bayar pajak,” katanya.
Lanjut Cece menjelaskan, pihaknya pada tahun 2010 mengambil alih PT Murni. Setelah diambil alih tapi ternyata ada lima unit bahkan sudah tidak bisa beroperasi karena semuanya rongsokan.
“Dari 35 unit sebanyak 30 bisa diperbaiki dan lima unit rongsokan. Yang lima ini fatal, bahkan ada yang bekas kebakar segala makanya kita enggak pernah bayar pajak itu saat belum tahu juga ada aturan seperti ini (bisa mengajukan penghapusan pajak kendaraan),” katanya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten atau Samsat Cabang Pandeglang Epy Shafiullah mengapresiasi kepada salah satu perusahaan di Pandeglang sudah melakukan penghapusan data pajak.
“Ada Sebanyak 69 unit yang diajukan penghapusan tapi yang sudah lengkap baru 32 unit. Dan yang keluar SK ini terbagi dua yakni yang PT Asli sebanyak 11 unit dan yang PT Murni bus berwarna merah sebanyak 21 unit,” katanya.
Epy menjelaskan, kebetulan PT Asli dan PT Murni kepemilikannya oleh satu orang. Namun memang untuk yang PT Murni ini ada dua kepemilikan artinya sewaktu take over tidak semua diserahkan oleh pemilik kepada pemilik sekarang.
“Tapi sebagian pemilik lama masih mengelola sekitar 20 unit armada Bus Murni berwarna putih. Waktu take over dari pemilik lama ada kendaraan sudah menjadi rongsok atau besi tua, itu yang kena denda pajak lebih besar saat akan dilakukan penghapusan pajak,” katanya.
Jadi penghapusan pokok dan dendanya itu ketika ada berita acara penghapusan oleh perusahaan atau penyekrapan. Ketika kondisi di scrap, STNK dalam kondisi masih hidup itu tidak akan dikenakan apa-apa.
“Tapi ketika di scrap kondisi pajaknya sudah kadaluarsa atau mati ini yang ditagihkan kewajiban dari pihak perusahaan. Maksudnya begini, nah ini kan di data kita masih tercantum, ini kan menjadi potensi tunggakan, alangkah baiknya baik pemilik atau perusahaan yang memiliki kendaraan sudah tidak layak agar lebih baik menyampaikan kepada kami, informasikan ke kami, untuk penghapusan data perpajakannya, data Regident nya di Kepolisian, dan data dari Jasaraharja juga dilaporkan ke kami agar kami memproses penghapusan kendaraan itu,” katanya.
Kalau sudah dilaporkan untuk penghapusan ini sudah tidak lagi menjadi potensi pajak. Adapun potensi pajak lainnya yang tetap menjadi tagihan ialah kendaraan sudah dilelangkan.
“Contohnya saja hasil lelang kendaraan pemerintahan, ini dari pemerintahan sudah melelahkan kendaraan dan sudah ada pemenang lelangnya. Mestinya pemenang lelang ini membalik nama atau memutasi kalau pemiliknya dari luar daerah,” katanya.
Tapi kadang juga, diungkapkan Epy, betul dari pemerintah menyampaikan kepadanya bahwa kendaraan tersebut sudah dilelangkan. Hal itu kan hanya pemblokiran saja bukan penghapusan data potensi pajak.
“Di data kami masih tercatat potensi pajak. Jadi kami mengimbau kepada pemenang lelang kalau seandainya tidak memfungsikan kendaraan seperti layaknya kendaraan atau dihidupkan kembali atau dirongsokan agar melaporkan kepada kami, agar kami menghapus data tersebut, kalau tidak membalik nama atau memutasikan maka itu tetap akan menjadi potensi tunggakan pajak,” katanya.
Editor : Merwanda

