SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Tiga anggota DPRD Kabupaten Serang dari fraksi partai Berkarya yang mengisi Pergantian Antar Waktu (PAW) akhirnya dilantik.
Ketiganya ialah Mahyar yang menggantikan Tri Busyaeri Fajrillah, Sutiyono yang menggantikan Haerudin dan terakhir ialah Sanggiti yang menggantikan Jeni.
Ketiga anggota dewan tersebut dilantik setelah menjalani perjalanan panjang proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Serang karena pihak yang di-PAW tidak terima dan melayangkan gugatan.
Salah seorang anggota dewan yang dilantik Sanggitu menceritakan jika Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sejak tanggal 12 Juli 2023. Seharusnya, satu bulan kemudian dapat dilakukan pelantikan.
Namun, tidak bisa dilakukan lantaran adanya upaya hukum dari calon yang di PAW sehingga mengharuskan proses hukum berjalan terlebih dahulu.
“Awalnya mereka mengajukan ke mahkamah partai dulu tapi ditolak, lalu ke PTUN ditolak, terakhir dia mengajukan ke PN Serang setelah itu proses hukum berjalan,” katanya, Kamis, 14 Desember 2023.
Menurutnya, alasan para penggugat tersebut menolak keputusan DPP lantaran mereka menganggap jika partai Berkarya sudah bubar dan tidak ada lagi kepengurusannya baik di pusat maupun di daerah-daerah.
“Pihak penggugat ini alasannya telah bubar, tidak ada kantornya, struktural tidak ada, padahal partai masih eksis, di DPP, DPW, DPD masih ada pengurus masih komplit kantor masih ada,” terangnya.
Ia mengatakan, setelah laporan diterima oleh PN Serang, proses hukum pun berjalan dengan cukup alot. Bahkan keputusan pun baru lahir setelah 4 bulan bersidang di PN Serang.
“Diproses hukum berjalan selama 4 bulan berproses akhirnya adanya kesimpulan, surat terakhir keluarlah penentuan akhirnya dimenangkan dari pihak kita,” terangnya.
Menurutnya, kemenangan atas gugatan itu didapat setelah dirinya berhasil membawa bukti faktual dari DPP mengenai wilayah lain yang sudah melakukan PAW terhadap anggota DPRD nya yang berganti partai.
“Kita konsultasi ke DPP maka diberilah sempel lampung, Sumatra Selatan yang ke tiga Sulawesi, saya serahkan ke PN dan ke provinsi, ini ditandatangani dan sudah dilantik. Akhirnya yakinlah mereka jika partai berkarya masih eksis. Setelah itu diturunkan lah perwakilan dari DPP yaitu kabag hukum dan pengacara untuk menyelesaikan permasalahan ini, prosesnya berjalan selama 4 bulan, luar biasa cape itu,” tegasnya.
Ia mengaku merasa bersyukur karena pihaknya dapat memenangkan gugatan tersebut. Ia pun berjanji, akan membawa aspirasi masyarakat ke Pemkab Serang.
“Kita duduk di DPRD Kabupaten Serang mewakili masyarakat Kabupaten Serang, kita bekerja apa adanya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Serang,” pungkasnya. (*)
Editor : Merwanda











