CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, mengaku tidak tahu-menahu terkait perkara dugaan korupsi retribusi sampah.
Sabri mengaku, tidak tahu-menahu perkara tersebut karena ia belum berdinas di DLH Kota Cilegon saat perkara itu terjadi.
Mantan Staf Ahli Kota Cilegon itu menjelaskan, dalam surat yang dilayangkan Kejari Cilegon, perkara yang tengah ditangani adalah dugaan korupsi retribusi sampah yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2021.
Saat itu, lanjut Sabri, ia mengaku belum menjadi Kepala DLH Kota Cilegon, bahkan saat itu ia masih pejabat selevel eselon tiga di Pemkot Cilegon.
“Kalau dari saya tidak begitu mengikuti prosesnya, tapi mungkin dari retribusi yang diterima,” ujar Sabri.
Karena itu, Sabri pun mengaku tidak tahu secara persis letak dugaan korupsi pada kegiatan pemungutan retribusi sampah tersebut.
Selain mengamankan sejumlah dokumen, lanjut Sabri, tim penyidik dari Kejari Cilegon telah memintai keterangan kepada sejumlah pegawai di DLH Kota Cilegon berkenaan dengan perkara tersebut.
“Mungkin teman-teman dari informasi yang diterima ada sebagian teman-teman yang sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
Meski tidak tahu-menahu tentang perkara itu, Sabri mengaku siap kooperatif dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejari Cilegon tersebut.
Menurutnya, pihaknya siap memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim penyidik Kejari Cilegon berkenaan dengan kasus tersebut.
Diketahui, tim penyidik Kejari Cilegon melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon pada Kamis, 14 Desember 2023.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi retribusi persampahan di dinas tersebut.
Tim dari Kejari Cilegon mendatangi kantor DLH pada Kamis, 14 Desember 2023, sekira pukul 10.30 WIB.
Tiba di kantor DLH, sejumlah petugas memasuki sejumlah ruangan, sedangkan sebagian lainnya berada di lobi kantor.
Berdasarkan pantauan, penggeledahan dilakukan hingga pukul 18.00 WIB.
Dari penggeledahan itu, tim dari Kejari Cilegon mengamankan sejumlah dokumen dari dalam kantor tersebut.
Proses penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugrah.
Kasi Intel Kejari Cilegon, Feby Gumilang, menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.
“Penggeledahan kami lakukan di dua tempat di sini (kantor DLH Kota Cilegon) dan TPSA Bagendung,” ujar Feby.
Feby melanjutkan, penggeledahan dilakukan di ruang Subbagian Keuangan dan ruang Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah pada DLH Kota Cilegon serta di ruang Administrasi UPT TPSA Bagendung.
Hasil penggeledahan ditemukan benda atau barang atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan dengan tindak pidana.
Kemudian, pihaknya melakukan penyitaan terhadap benda atau barang atau dokumen tersebut sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023,” ujar Feby.
Menurut Feby, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
Feby mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut ikhwal penggeledahan tersebut. Pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Untuk kemungkinan tersangka nanti akan kita informasikan lagi,” ujar Feby. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











