Home Berita Utama

Muhyani Terima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, Kajati Banten: Bersih dari Status Tersangka

Fahmi by Fahmi
Selasa, 19 Desember 2023 09:26
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
0
Muhyani Terima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, Kajati Banten: Bersih dari Status Tersangka

Muhyani bersama kuasa hukum dan Kajati Banten memperlihatkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajati Banten, di Kejati Banten, Senin siang, 18 Desember 2023.

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Muhyani (58) menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi di Kejati Banten, Senin siang, 18 Desember 2023.

Dengan diterimanya SKP2 tersebut, maka Muhyani kini sudah bebas dari status tersangka. “Kami serahkan (SKP2) di Kejati, karena Pak Muhyani menerima SKP2 ini beliau sudah tidak menyandang tersangka lagi,” kata Didik.

Didik menegaskan, dengan penerimaan SKP2 tersebut maka kasus Muhyani sudah sepenuhnya dihentikan. Pihak kejaksaan atau pun kepolisian tidak dapat membuka lagi kasus tersebut. “Sudah close (ditutup), sudah tidak mungkin dibuka lagi,” tegasnya.

Didik menjelaskan, penghentian penuntutan perkara tersebut merupakan kewenangan penuh dari kejaksaan sesuai Pasal 140 ayat 2 KUHAP. Dalam ketentuan tersebut, kejaksaan dapat menghentikan suatu perkara jika bukan merupakan tindak pidana.

“Bahwa di Pasal 140 ayat 2 itu, kejaksaan punya hak deponering (mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum). Nah, itu demi hukum kita hentikan,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Didik mengungkapkan, adanya kasus ini menjadi pembelajaran bahwasanya pembelaan karena keterpaksaan atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP tidak dapat dipidana.

Mantan Kajari Surabaya ini enggan berdebat mengenai situasi di tempat kejadian perkara (TKP) yang menyatakan bahwa Muhyani diduga tidak dalam kondisi kondisi terdesak atau overmacht.

Namun demikian ia menegaskan bahwa dari hasil ekspose situasi keterpaksaan sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP dianggap sudah terbukti.

“Kita ga mau berdebat, bahwa kalau jaksa menilai itu dia (Muhyani) termasuk Pasal 49 itu noodweer, karena kewenangan jaksa, hak preogratif jaksa seperti itu (bisa dihentikan penuntutannya),” tegas Didik.

Sementara itu, Muhyani yang didampingi kuasa hukum, keluarga dan Lurah Teritih mengaku bersyukur pihak kejaksaan menghentikan perkaranya. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada wartawan, kepolisian dan kejaksaan. “Saya bersyukur, terima kepada wartawan, kepolisian, kejaksaan tinggi,” ujarnya seraya terisak.

Muhyani yang sudah tidak mampu berkata-kata lantas sujud syukur dihadapan Kajati Banten Didik Farkhan dan semua yang hadir dalam acara penerimaan SKP2 tersebut. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: bunuh maling jadi tersangkahendak dibacok malingKapolresta Serang KotaKombes Pol Sofwan HermantoM Yusfidlimaling dibunuhmaling kambing dibunuh korbannyamaling kambing tewasmaling tewasmaling Walantaka tewasMuhyanipembunuhan Teritihpembunuhan WalantakaPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemilih Disabilitas Tercatat 3.696 Orang, Begini Upaya KPU Pandeglang Penuhi Hak Pilih

Next Post

Ikuti Bupati Cup 2023, Atlet Muda Bulutangkis di Kabupaten Serang Diminta Junjung Sportivitas

Next Post
Ikuti Bupati Cup 2023, Atlet Muda Bulutangkis di Kabupaten Serang Diminta Junjung Sportivitas

Ikuti Bupati Cup 2023, Atlet Muda Bulutangkis di Kabupaten Serang Diminta Junjung Sportivitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kepala SPPG Kabur, Operasional Dapur MBG Sukaratu 06 Terhenti Hampir Sebulan

Kepala SPPG Kabur, Operasional Dapur MBG Sukaratu 06 Terhenti Hampir Sebulan

by Purnama Irawan
Sabtu, 8 Agustus 2026 06:12
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukaratu 06, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, terhenti hampir sebulan setelah...

Demo di Balaraja Berujung Anarkis, Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka

by Fahmi
Jumat, 7 Agustus 2026 19:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi unjuk rasa di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berujung perkara pidana....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.