• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Muhyani Terima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, Kajati Banten: Bersih dari Status Tersangka

Fahmi by Fahmi
Selasa, 19 Desember 2023 09:26
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
Muhyani Terima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, Kajati Banten: Bersih dari Status Tersangka

Muhyani bersama kuasa hukum dan Kajati Banten memperlihatkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajati Banten, di Kejati Banten, Senin siang, 18 Desember 2023.

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Muhyani (58) menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi di Kejati Banten, Senin siang, 18 Desember 2023.

Dengan diterimanya SKP2 tersebut, maka Muhyani kini sudah bebas dari status tersangka. “Kami serahkan (SKP2) di Kejati, karena Pak Muhyani menerima SKP2 ini beliau sudah tidak menyandang tersangka lagi,” kata Didik.

RelatedPosts

alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
Pembangunan irigasi pertanian

60 Persen Warganya Petani, Pemdes Pegadingan Dorong Pembangunan Irigasi

Senin, 28 September 2026 19:48
Hadiah umroh Bupati Kabupaten Lebak

Taat Pajak, Dua Warga Kabupaten Serang Dapat Hadiah Umrah

Senin, 28 September 2026 19:30
Rapat Paripurna Raperda APBD Lebak 2027

Bupati Lebak Absen, Paripurna Raperda APBD 2027 Diwarnai Interupsi dan Walkout

Senin, 28 September 2026 18:21

Didik menegaskan, dengan penerimaan SKP2 tersebut maka kasus Muhyani sudah sepenuhnya dihentikan. Pihak kejaksaan atau pun kepolisian tidak dapat membuka lagi kasus tersebut. “Sudah close (ditutup), sudah tidak mungkin dibuka lagi,” tegasnya.

Didik menjelaskan, penghentian penuntutan perkara tersebut merupakan kewenangan penuh dari kejaksaan sesuai Pasal 140 ayat 2 KUHAP. Dalam ketentuan tersebut, kejaksaan dapat menghentikan suatu perkara jika bukan merupakan tindak pidana.

“Bahwa di Pasal 140 ayat 2 itu, kejaksaan punya hak deponering (mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum). Nah, itu demi hukum kita hentikan,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Didik mengungkapkan, adanya kasus ini menjadi pembelajaran bahwasanya pembelaan karena keterpaksaan atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP tidak dapat dipidana.

Mantan Kajari Surabaya ini enggan berdebat mengenai situasi di tempat kejadian perkara (TKP) yang menyatakan bahwa Muhyani diduga tidak dalam kondisi kondisi terdesak atau overmacht.

Namun demikian ia menegaskan bahwa dari hasil ekspose situasi keterpaksaan sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP dianggap sudah terbukti.

“Kita ga mau berdebat, bahwa kalau jaksa menilai itu dia (Muhyani) termasuk Pasal 49 itu noodweer, karena kewenangan jaksa, hak preogratif jaksa seperti itu (bisa dihentikan penuntutannya),” tegas Didik.

Sementara itu, Muhyani yang didampingi kuasa hukum, keluarga dan Lurah Teritih mengaku bersyukur pihak kejaksaan menghentikan perkaranya. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada wartawan, kepolisian dan kejaksaan. “Saya bersyukur, terima kepada wartawan, kepolisian, kejaksaan tinggi,” ujarnya seraya terisak.

Muhyani yang sudah tidak mampu berkata-kata lantas sujud syukur dihadapan Kajati Banten Didik Farkhan dan semua yang hadir dalam acara penerimaan SKP2 tersebut. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: bunuh maling jadi tersangkahendak dibacok malingKapolresta Serang KotaKombes Pol Sofwan HermantoM Yusfidlimaling dibunuhmaling kambing dibunuh korbannyamaling kambing tewasmaling tewasmaling Walantaka tewasMuhyanipembunuhan Teritihpembunuhan WalantakaPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemilih Disabilitas Tercatat 3.696 Orang, Begini Upaya KPU Pandeglang Penuhi Hak Pilih

Next Post

Ikuti Bupati Cup 2023, Atlet Muda Bulutangkis di Kabupaten Serang Diminta Junjung Sportivitas

Next Post
Ikuti Bupati Cup 2023, Atlet Muda Bulutangkis di Kabupaten Serang Diminta Junjung Sportivitas

Ikuti Bupati Cup 2023, Atlet Muda Bulutangkis di Kabupaten Serang Diminta Junjung Sportivitas

konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Proyek PT Wankai

Pemkot Cilegon Stop Proyek PT Wankai, Warga: Pemadatan Lahan Masih Berjalan

Senin, 28 September 2026 12:54
Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Minggu, 27 September 2026 08:02
Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Senin, 28 September 2026 21:40
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18
Pemancingan berbayar di kawasan tandon

Pemkot Tangsel Kaji Rencana Pemancingan Berbayar di Kawasan Tandon

Senin, 28 September 2026 15:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang dan DPRD Sepakati RAPBD Perubahan 2026 Sebesar Rp8,99 Triliun

by Mulyadi
Selasa, 29 September 2026 08:28
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...

Agus Bustomi

Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Agus Bustomi Wafat, Keluarga Besar Partai Demokrat Kehilangan Orang Baik

by Purnama Irawan
Selasa, 29 September 2026 08:18
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Suasana duka menyelimuti keluarga besar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang. Salah satu kader terbaik...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.