SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menemukan sebanyak 10 surat suara mengalami kerusakan.
Hal tersebut diketahui setelah KPU Kabupaten Serang melakukan pelipatan dan sortir surat suara Caleg DPRD Provinsi Banten untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Serang A dan Dapil Serang B.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelipatan dan sortir surat suara sejak tanggal 18 Desember 2023 untuk surat suara Caleg DPRD Provinsi Banten Dapil Serang A dan Dapil Serang B.
“Jumlah surat suara yang akan kita lipat dan sortir 1.252.221 untuk DPRD Provinsi Banten baik Serang A atau pun Serang B. ini sudah plus yang dua persen,” katanya, Selasa, 19 Desember 2023.
Berdasarkan hasil pelipatan yang sudah dilakukan selama dua hari terakhir, sudah ada 161.500 surat suara yang dilipat oleh 70 petugas yang dipekerjakan.
“Tim yang diturunkan kurang lebih sekitar 70 orang itu sudah melipat surat suara sampai saat ini jam 12.00 WIB sudah mencapai 161.500 lembar surat suara yang sudah disortir dan dilipat,” terangnya.
Ia mengatakan, dari dua hari penyortiran dan pelipatan surat suara, pihaknya menemukan sebanyak 10 lembar surat suara yang mengalami kerusakan, seperto robek, belah dua, ataupun pencetakan yang tidak rapi.
“Yang rusak akan kami laporkan ke KPU Provinsi Banten dan dilaporkan juga ke KPU RI untuk diminta pergantian, karena surat suara ini tidak lebih, tetapi sesuai dengan jumlah yang kita ajukan sesuai dengan DPT yang ada di TPS,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramadhani
Editor: Agus Priwandono











