SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penyalahgunaan obat keras di Banten pada tahun 2023 ini meningkat tajam.
Berdasarkan data dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang, tercatat ada 450 kasus penyalahgunaan obat keras yang berhasil diungkap aparat Kepolisian di Provinsi Banten.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, dr Ati Pramudji Hastuti, mengatakan bahwa pembinaan dan pengawasan sarana distribusi obat berupa penerbitan rekomendasi izin untuk pengurusan melalui OSS di DPMPTSP.
“Pengawasan obat dan makanan adalah kewenangan BPOM. Sedangkan Dinkes sifatnya hanya mendampingi BPOM,” ujar Ati, Selasa, 26 Desember 2023.
Ia menjelaskan, pembinaan dan pengawasan sarana produksi obat berupa penerbitan rekomendasi izin produk obat (CPOB) menjadi kewenangan BPOM.
Pembinaan dan pengawasan sarana produksi obat berupa penerbitan rekomendasi izin industri obat menjadi kewenangan Disperindag, yang selanjutnya untuk pengurusan izin melalui OSS diterbitkan izin oleh DPMPTSP. (*)
Editor: Agus Priwandono











