• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

APK Dibakar Orang, Caleg Sukardin Bakal Temui Bawaslu

Mulyadi by Mulyadi
Selasa, 2 Januari 2024 19:46
in Utama
APK Dibakar Orang, Caleg Sukardin Bakal Temui Bawaslu

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tidak terima Alat Peraga Kampanye (APK) dibakar orang tidak bertanggung jawab. Calon Legislatif (Caleg) Partai Gelora Indonesia untuk Provinsi Banten daerah pemilihan Tangerang A, Sukardin akan mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang pada esok Rabu, 3 Januari 2024.

     Sukardin mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu Kabupaten Tangerang tersebut untuk berkonsultasi terkait pembakaran APK miliknya yang terjadi di perumahan Puri Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa pada Sabtu 30 Desember 2023 kemarin.

RelatedPosts

mobil nabrak ruko

Mobil Seruduk Ruko di Lebak, Dua Orang Luka

Senin, 21 September 2026 18:29
Dishub Tangsel

Puluhan Truk Tanah Parkir Liar di Kawasan BRIN, Ini Penjelasan Dishub Tangsel

Minggu, 20 September 2026 12:00
Polres Serang

Polres Serang Tangkap Pria di Pamulang, Amankan 10 Cartridge Etomidate dan 76,3 Gram Sabu

Minggu, 20 September 2026 11:32
Penertiban parkir sembarangan

Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk yang Parkir Sembarangan

Minggu, 20 September 2026 11:23

     “Kalau menurut analisa hukum kami, peristiwa pembakaran APK tersebut telah masuk ke ranah pidana,” ungkapnya, Selasa 2 Januari 2024.

     Menurutnya, perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun, serta denda paling banyak Rp24 juta.

     Kata Sukardin, larangan perusakan APK juga telah diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Di mana, pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta pemilu.

     “Jadi dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para calon legislatif yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),”ucapnya.

     Sukardin juga mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Tangerang harusnya bisa memproses masalah tersebut melalui Gakkumdu atau Penegakan Hukum Terpadu, yang mana di dalamnya diisi oleh tiga pihak, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

     “Sehingga, setelah memproses laporan dan menemukan adanya unsur tindak pidana, Bawaslu seharusnya langsung  berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan,” pungkasnya.

Reporter: Mulyadi

Editor: Aditya

Tags: alat peraga kampanyeBawasluCalon LegislatifgakumduKejaksaanKepolisianKPU Kabupaten Tangerangpartai gelora indonesiaPembakaranPemkab TangerangPerusakan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Peduli Palestina, Kemenag Cilegon Salurkan Donasi Melalui PMI

Next Post

Tujuh PJU Polda Banten dan Dua Kapolres Diganti, Ini Pejabat Barunya

Next Post
Tujuh PJU Polda Banten dan Dua Kapolres Diganti, Ini Pejabat Barunya

Tujuh PJU Polda Banten dan Dua Kapolres Diganti, Ini Pejabat Barunya

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Senin, 21 September 2026 06:41
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Minggu, 20 September 2026 20:54
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Disdukcapil Kabupaten Serang

Program Aku Desa Digital Disdukcapil Kabupaten Serang Terus Diperluas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 21 September 2026 18:42
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus berupaya memperluas digitalisasi di level desa melalui program...

Serang Preneur Kota Serang

60 Warga Kota Serang Bakal Dapat Alat Usaha Gratis

by Nahrul Muhilmi
Senin, 21 September 2026 18:37
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan pelatihan keterampilan gratis bagi 60 warga melalui program Serang Preneur atau Satu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.