TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tidak terima Alat Peraga Kampanye (APK) dibakar orang tidak bertanggung jawab. Calon Legislatif (Caleg) Partai Gelora Indonesia untuk Provinsi Banten daerah pemilihan Tangerang A, Sukardin akan mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang pada esok Rabu, 3 Januari 2024.
Sukardin mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu Kabupaten Tangerang tersebut untuk berkonsultasi terkait pembakaran APK miliknya yang terjadi di perumahan Puri Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa pada Sabtu 30 Desember 2023 kemarin.
“Kalau menurut analisa hukum kami, peristiwa pembakaran APK tersebut telah masuk ke ranah pidana,” ungkapnya, Selasa 2 Januari 2024.
Menurutnya, perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun, serta denda paling banyak Rp24 juta.
Kata Sukardin, larangan perusakan APK juga telah diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Di mana, pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta pemilu.
“Jadi dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para calon legislatif yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),”ucapnya.
Sukardin juga mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Tangerang harusnya bisa memproses masalah tersebut melalui Gakkumdu atau Penegakan Hukum Terpadu, yang mana di dalamnya diisi oleh tiga pihak, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Sehingga, setelah memproses laporan dan menemukan adanya unsur tindak pidana, Bawaslu seharusnya langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya












