• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Kuasa Hukum Dirut Pasar NKR Sebut Laporan Maryani Manulang Salah Sasaran

Mulyadi by Mulyadi
Rabu, 17 Januari 2024 23:29
in Utama
0
Kuasa Hukum Dirut Pasar NKR Sebut Laporan Maryani Manulang Salah Sasaran

Kuasa hukum Dirut Perumda Pasar NKR, Deden Syuqron saat membeberkan penanganan kasus laporan balik Dirut Perumda Pasar NKR, Rabu 17 Januari 2024

0
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa hukum Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Finny Widiyanti, yakni Deden Syuqron menyebut bahwa laporan Maryani Manulang yang diketahui salah satu pedagang pasar Kutabumi ke Polda Banten adalah salah sasaran.

Dimana kata Deden, Direktur Perumda Pasar NKR tidak pernah melaporkan Maryani Manulang ke pihak kepolisian terkait apapun di pasar Kutabumi itu.

“Nah, saat ini tiba-tiba Maryani Manulang malah melaporkan balik Direktur Perumda Pasar NKR atas tuduhan atas laporan palsu, dan ini adalah tuduhan yang salah alamat,”ungkap Deden Syuqron, Rabu 17 Januari 2024.

Terkait laporan tersebut ke Polda Banten, dirinya sebagai kuasa hukum akan menaati proses hukum yang berlaku.

Namun perlu diketahui bahwa, Maryani Manulang menjadi tersangka berdasarkan proses dari penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian atas kasus yang sedang di proses pihak kepolisian terkait dugaan memasuki pekarangan orang dan dugaan penghasutan dengan tersangka lain.

“Bahkan Bu Dirut Perumda Pasar NKR, yakni Finny Widiyanti malah tidak mengetahui bahwa Maryani Manulang sebagai tersangka,”ucapnya.

Ditambahkan Deden, bahwa status tersangka Maryani Manulang adalah kewenangan penyidik kepolisian Polresta Tangerang, dan bukan kewenangan Dirut Perumda Pasar NKR.

“Dan dalam proses penyidikan tersebut, pastinya telah diperkuat dengan dokumen-dokumen keabsahan pengelolaan Pasar Kutabumi tersebut,”ucapnya.

Makanya tambah Deden, jika dijabarkan secara detail, maka jelas Perumda Pasar NKR sebagai kepanjang tanganan Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah pengelola sah pasar Kutabumi.

“Untuk itu, apa yang dilaporkan oleh Maryani Manulang jelas itu salah sasaran,”pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti menambahkan bahwa dirinya akan mematuhi proses hukum yang berlaku.

Namun dia juga berpesan kepada para pedagang yang saat ini masih berjualan di ruang dagang yang berada di Pasar Kutabumi hendaklah segera mengisi tempat penampungan pasar sementara (TPPS) yang telah disediakan.

“Kepada teman-teman pedagang yang masih berjualan di ruang dagang Pasar Kutabumi, yuk mari pindah ke TPPS. Sebab untuk kemaslahatan bersama, ruang dagang Pasar Kutabumi tersebut akan di revitalisasi,”tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak sebagai kuasa hukum Maryani Manulang, salah satu pedagang pasar Kutabumi yang menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian Polresta Tangerang, melaporkan balik Direktur Utama Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti atas laporan palsu ke Polda Banten pada Jumat 12 Januari 2024 dengan nomor LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN dengan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu.

Reporter: Mulyadi

Editor: Aditya

Tags: lapor baliklapor polisimasuki pekaranganPasar KutabumiPedagangPedagang Pasar KutabumiPemkab TangerangPerumda Pasar NKRrevitalisasi pasar Kutabumitanpa izintempat penampungan pasar sementara
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Talas Beneng di Pandeglang Alami Permintaan Tinggi

Next Post

Dua Ketua Sekolah Tinggi Syekh Manshur di Pandeglang Diganti

Next Post
Dua Ketua Sekolah Tinggi Syekh Manshur di Pandeglang Diganti

Dua Ketua Sekolah Tinggi Syekh Manshur di Pandeglang Diganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Lebak Usulkan 160 Formasi CPNS 2026

by Nurabidin
Jumat, 21 Agustus 2026 07:34
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak mengusulkan penerimaan Calon...

Dinkes Kabupaten Tangerang Diminta Perkuat Mitigasi Penyebaran HIV

by Mulyadi
Jumat, 21 Agustus 2026 07:30
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Tangerang mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) memperkuat pemantauan dan deteksi dini untuk mengantisipasi penyebaran HIV...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.