SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menganti surat suara Pemilu 2024 yang dalam kondisi tidak sesuai ketentuan alias cacat.
Kordiv SDM dan Organisasi pada Bawaslu Banten Liah Culiah mengatakan, surat suara cacat ditemukan di seluruh KPU kabupaten dan kota di Banten. Kerusakannnya beragam mulai dari suara yang terkena noda, warna pada surat suara yang tidak sesuai, dan surat suara sobek atau bolong.
Pihaknya menemukan 61.139 surat suara yang dalam kondisi tidak sesuai ketentuan dan rusak. Ia merinci, 56.414 surat suara ditemukan dalam kondisi warna penanda tidak sesuai ketentuan atau beda warna dan 4.725 surat suara rusak.
“Surat suara rusak tersebut terdapat pada surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 288 surat suara rusak, surat suara DPD sebanyak 200 surat suara rusak, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 60.030 surat suara rusak, dan DPRD kabupaten-kota sebanyak 621,” kata Liah kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 18 Januari 2024.
Liah mengatakan, Bawaslu sudah menyampaikan saran kepada KPU Banten untuk segera melakukan perbaikan terhadap proses pengadaan surat suara dan mengganti surat suara yang cacat itu.
Hal itu perlu dilakukan agar surat suara yang nanti digunakan pada hari pemunggutan suara 14 Februari 2024 sesuai dengan SK KPU nomor 1395 Tahun 2023 tentang tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.
“Kami sudah sampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Banten untuk memperbaiki proses pengadaan surat suara serta proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten,” tuturnya.
Pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan terhadap tahapan sortir lipat surat suara sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kita ingin logistik Pemilu ini dapat memenuhi prinsip 5T yaitu tepat kualitas, tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu dan tepat tujuan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi











