SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama (Dirut) PT Modernland Pascall Wilson diperiksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten, Senin 15 Januari 2024.
Pascall diperiksa terkait kasus alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang seluas 25 hektare.
“Iya sudah diperiksa direktur utama PT Modernland (Pascall Wilson),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis, 18 Januari 2024.
Selain Pascall Wilson, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Modernland. Namun, Rangga tidak menyebutkan identitasnya. “Ada dua orang. Keduanya direktur utama dan mantan direktur (PT Modernland),” katanya.
Saat ditanya soal seputar pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, Rangga enggan menjelaskannya. Ia berdalih isi materi pemeriksaan terhadap keduanya bersifat rahasia penyidikan. “Itu sudah masuk ke ranah penyidikan,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Rangga menyebutkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Mereka berasal dari instansi pemerintah dari Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan pihak swasta.
“Total seluruh saksi yang sudah diperiksa berjumlah 29 orang. Mereka ini (saksi yang diperiksa) ada yang dari PUPR Provinsi Banten dan mantan Camat Bandung,” ungkap mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.
Rangga menjelaskan, proses penyelidikan alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung sudah dimulai sejak 2 Oktober 2023 lalu. Saat proses penyelidikan, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait. “Lid-nya (penyelidikan) dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023 lalu,” ujarnya.
Kurang dari sebulan kasus tersebut dilakukan penyelidikan, tim penyelidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan. “Akhir Oktober 2023 naik dik (penyidikan),” katanya.
Rangga menyebut, penyidikan terhadap kasus tersebut masih bersifat umum. Artinya, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka. “Dik umum, belum ada tersangkanya,” ucapnya.
Rangga membenarkan pihaknya telah menemukan peristiwa pidana terkait alih fungsi aset milik pemerintah. Namun demikian, ia tidak membeberkan temuan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. “Kalau sudah penyidikan tentu peristiwa pidana sudah ditemukan,” katanya.
Rangga mengungkapkan, penyidik yang menangani kasus tersebut, sedang melakukan pendalaman terkait peristiwa pidananya. Penyidik juga sedang mencari pihak yang patut bertanggungjawab dalam penguasaan aset milik Pemprov Banten tersebut. “Kalau sudah penyidikan umum berarti sedang didalami peristiwa pidananya dan dicari tersangkanya,” ungkapnya.
Rangga menambahkan, penyelesaian perkara Situ Ranca Gede Jakung, menjadi prioritas untuk diselesaikan saat ini. Terkait puluhan situ lain yang juga beralih fungsi, penanganan perkaranya menunggu penyelesaian Situ Ranca Gede Jakung. “Satu-satu dulu lah, enggak semuanya (langsung diselesaikan),” tuturnya.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Situ Ranca Gede Jakung kini sudah berubah menjadi daratan. Bahkan, aset pemerintah daerah tersebut kini dikuasai swasta dan sudah berdiri sejumlah pabrik.
“Situ yang hilang yaitu Ranca Gede seluas 25 hektare sudah tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus,” katanya beberapa waktu yang lalu.
Didik mengungkapkan, alih fungsi lahan milik pemerintah tersebut terdapat kerugian negara. Jumlah kerugian negara dari kasus ini diperkirakan cukup fantastis.
“(Situ Ranca Gede Jakung) sudah ditangani pidsus karena ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp 4 juta (per meter) kali 25 hektare Rp 1 triliun,” tuturnya.
Editor : Merwanda











