• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dugaan Pencemaran Udara, Tujuh Pegawai PT Candra Asri Diperiksa Polda Banten

Fahmi by Fahmi
Senin, 22 Januari 2024 16:01
in Hukum, Utama
0
Dugaan Pencemaran Udara, Tujuh Pegawai PT Candra Asri Diperiksa Polda Banten
0
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tujuh pegawai PT Chandra Asri diperiksa oleh penyelidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Chandra Asri.

“Ada tujuh orang dari internal (pegawai PT Chandra Asri) yang sudah dimintai keterangan,” ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Condro Sasongko, Senin, 22 Januari 2024.

Selain tujuh pegawai PT Chandra Asri, penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang masyarakat yang diduga menjadi korban pencemaran udara.

“Ada 10 masyarakat terdampak yang juga telah dimintai keterangan,” kata Condro.

Condro menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mencari peristiwa pidana dalam dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh perusahaan petrokimia terbesar di Indonesia tersebut.

“Kita sedang melakukan penyelidikan (terkait dugaan pencemaran udara PT Chandra Asri),” ujar perwira menengah Polri ini.

Condro mengatakan, dalam proses penyelidikannya, Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Banten, tidak sendiri. Sebab, pihak Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Satbrimobda Banten bagian radiologi, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri juga turut dilibatkan.

“Penyelidikan secara hukumnya dilakukan oleh Polda, tapi proses penyelidikannya dilakukan secara bersama-sama. Ada dari Kementerian dan Puslabfor (di antaranya),” katanya.

Condro mengaku, pihaknya belum mengetahui penyebab terjadinya dugaan pencemaran udara tersebut.

“Apakah ini kelalaian karena kesengajaan, faktor alam atau faktor teknis? Nanti kita lihat. Penyebabnya belum diketahui,” ungkap mantan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota ini.

Condro mengungkapkan, pihak Puslabfor Mabes Polri telah mengambil beberapa sampel berupa air, tanah, dan udara di lokasi.

Hasil pemeriksaan tersebut akan diketahui sekitar dua minggu ke depan.

“Yang dicek macam-macam, ada air, tanah, udaranya. Biasanya menunggu dua minggu (pemeriksaan sampel),” tuturnya.

Sebelumnya, Sabtu, 20 Januari 2024, bau kimia telah mencemari udara di Kota Cilegon. Pencemaran udara itu diketahui berasal dari PT Chandra Asri.

Bau kimia ini telah menyebar di Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Citangkil, Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Pulomerak, dan Kecamatan Grogol.

Akibat dari bau kimia ini, sejumlah masyarakat mengalami gangguan kesehatan. Beberapa di antaranya bahkan harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas dan RSUD Kota Cilegon. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: AKBP Condro Sasongkobau kimiabau kimia PT Chandra Asrikementerian lingkungan hidupPencemaran Udarapencemaran udara PT Chandra Asripenyelidikan pencemaran udara PT Chandra AsriPolda BantenPT Chandra AsriPuslabfor Mabes Polrisubdit tipidter Ditreskrimsus polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemprov Banten Alokasikan Anggaran Penanganan Inflasi Ratusan Miliar Rupiah, untuk Apa Saja

Next Post

Buka Akses Permodalan, BRI Angkat Potensi Perempuan Lewat Holding Ultra Mikro di WEF 2024

Next Post
Buka Akses Permodalan, BRI Angkat Potensi Perempuan Lewat Holding Ultra Mikro di WEF 2024

Buka Akses Permodalan, BRI Angkat Potensi Perempuan Lewat Holding Ultra Mikro di WEF 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pilar Geram Kabel Fiber Optik Ilegal Kembali Dipasang di Tangsel

Pilar Geram Kabel Fiber Optik Ilegal Kembali Dipasang di Tangsel

by Syaiful Adha
Sabtu, 15 Agustus 2026 07:41
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan geram setelah kembali ditemukan pemasangan kabel fiber...

Wali Kota Tangsel Pastikan Pembentukan BUMD Pasar Tak Terkendala Efisiensi Anggaran

Wali Kota Tangsel Pastikan Pembentukan BUMD Pasar Tak Terkendala Efisiensi Anggaran

by Syaiful Adha
Sabtu, 15 Agustus 2026 06:11
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID — Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.