TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan geram setelah kembali ditemukan pemasangan kabel fiber optik ilegal di sejumlah ruas jalan di wilayah tersebut.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tengah menjalankan program penataan jaringan telekomunikasi dengan merelokasi kabel udara ke jaringan bawah tanah.
“Nah, ini adalah kabel-kabel fiber optik yang tidak berizin dan juga sangat mengganggu estetika kota dan keamanan. Karena seharusnya di ruang jalan yang sudah masuk program penataan, itu semuanya sudah di bawah. Nah, ini ada beberapa kabel lagi yang dipasang secara ilegal,” ujar Pilar saat meninjau penertiban kabel, Jumat, 14 Agustus 2026.
Penertiban dilakukan di empat titik, yakni Jalan Merpati, Jalan Cendrawasih Raya, Kecamatan Ciputat, serta Jalan Menjangan Raya dan kawasan Bukit Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur.
Pilar mengatakan, pemasangan kabel ilegal masih ditemukan meski sejumlah ruas jalan telah masuk dalam program penataan jaringan kabel bawah tanah.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) untuk merelokasi jaringan kabel udara ke bawah tanah.
Program tersebut telah berjalan selama dua tahun. Sedikitnya sembilan lokasi telah selesai direlokasi, sementara sekitar 10 lokasi lainnya masih dalam proses penataan.
“Yang sekarang sedang berjalan ada 10 lagi. Semuanya dilakukan pemasangan pipa di bawah tanah, jadi tidak lagi kita pasang di atas seperti ini,” jelas Pilar.
Namun, di tengah proses penataan tersebut, Pemkot Tangsel kembali menemukan kabel baru yang dipasang secara diam-diam dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pilar menegaskan, Pemkot Tangsel tidak akan membiarkan praktik tersebut terus terjadi. Kabel maupun tiang yang dipasang secara ilegal akan ditertibkan dan disita tanpa kompensasi.
“Jadi setelah kita lakukan penertiban, kita cek lagi laporan dari kewilayahan, ternyata banyak yang memasang secara ilegal, diam-diam. Satu per satu dipasang, akhirnya kita tertibkan lagi. Ini semuanya akan kita sita ya, tidak ada ganti rugi karena memang ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Ia menyebut sejumlah kabel yang ditemukan di lapangan terindikasi milik penyedia layanan telekomunikasi, seperti Telkomsel dan Biznet. Namun, pemasangan kabel di lapangan kerap dilakukan oleh pihak ketiga atau kontraktor.
Karena itu, Pilar meminta para provider tidak hanya memastikan jaringan mereka dipasang sesuai aturan, tetapi juga mengawasi kontraktor yang ditugaskan melakukan pemasangan di lapangan.
“Provider harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kalau pemasangannya diserahkan kepada pihak ketiga, kontraktornya juga harus mengikuti aturan. Perusahaan providernya harus tahu dan memberikan arahan kepada penyedianya untuk mematuhi aturan,” katanya.
Pilar juga meminta perangkat daerah terkait mempercepat penataan dengan mendorong langsung para penyedia layanan telekomunikasi untuk melakukan relokasi jaringan.
“Jangan menunggu hanya dari APJATEL saja, tapi kita percepat. Langsung sentuh para provider, karena dari atas ke bawah itu harus menggunakan kabel baru dan provider terkait yang harus menyediakan kabel baru,” ujarnya.
Reporter: Syaiful Adha – Editor: Aas Arbi

