SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – ASN Pemprov Banten bakal segera menikmati kenaikan gaji delapan persen.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan aturan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri untuk tahun ini.
Dalam aturan itu, gaji ASN serta TNI-Polri naik delapan persen, sementara pensiunan mendapatkan kenaikan 12 persen.
Regulasi gaji PNS 2024 sudah rilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, dengan sudah ditekennya PP Nomor 5 Tahun 2024 oleh Presiden, maka ada kepastian terkait kenaikan gaji delapan persen bagi ASN. “Sehingga bisa kita realisasikan,” ujar Rina, Rabu, 31 Januari 2024.
Ia mengaku, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau surat edaran (SE) dulu. “Artinya untuk gaji yang Februari sudah kita urus SPP SPM-nya,” ujar Rina.
Untuk itu, ia mengungkapkan, kenaikan gaji delapan persen untuk gaji bulan Januari dan Februari akan dirapel. Hanya saja, waktunya tergantung dari kesiapan OPD dan terbitnya SE. “Sedangkan yang (gaji-red) Maret sudah memperhitungkan kenaikan delapan persen,” terangnya.
Reporter: Rostinah
Editor: Aas Arbi