• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Penyalahgunaan BBM, Polda Banten Tangkap 15 Tersangka dengan Barang Bukti Ribuan Liter BBM

Fahmi by Fahmi
Kamis, 1 Februari 2024 09:37
in Hukum, Utama
0
Penyalahgunaan BBM, Polda Banten Tangkap 15 Tersangka dengan Barang Bukti Ribuan Liter BBM

Wadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan saat menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM di Mapolda Banten, Rabu 31 Januari 2024

0
SHARES
152
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten dan jajaran menangkap 15 orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite. Dari penangkapan belasan tersangka tersebut petugas mengamankan 7 ribu liter lebih BBM.

Wadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, belasan tersangka yang ditangkap tersebut berinisial RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51) dan SR (30).

Para tersangka tersebut telah melakukan kegiatan penyalahgunaan atau perniagaan BBM subsidi di beberapa wilayah hukum Polda Banten selama enam bulan hingga satu tahun.

“Para tersangka ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten dan Rutan Polres,” kata Wiwin saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 31 Januari 2024.

Wiwin menjelaskan, penangkapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari kebocoran serta tidak tepatnya penggunaan BBM subsidi. Selain itu, terdapat instruksi Presiden Joko Widodo terhadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas penggunaan BBM agar tepat sasaran.

“Menindaklanjuti arahan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten beserta Satreskrim Polres jajaran telah melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Banten,” kata Wiwin didampingi Plt Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Papa Rihi.

Wiwin mengatakan, dari operasi penindakan tersebut, Polda Banten berhasil mengungkap tiga kasus, Polresta Serang Kota satu kasus, Polres Serang dua kasus, Polres Lebak dua kasus. Kemudian Polres Cilegon satu kasus, dan Polres Pandeglang satu kasus. Kasus tersebut diungkapkan pada tanggal 16 Januari hingga 20 Januari 2024.

“Total kasus yang berhasil diungkap sebanyak 11 kasus dengan 15 orang tersangka,” ujar mantan Kapolres Serang ini.

Wiwin mengatakan, modus para tersangka dalam menjalankan kejahatannya dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan dinas terkait untuk petani dan nelayan. Namun nyatanya, para pelaku malah memperjualbelikannya kembali kepada yang tidak berhak dan harga tinggi.

“Harga BBM BBM solar Rp6.800 per liter, dijual kembali dengan harga Rp7.500 hingga Rp8.500,” ungkap alumnus Akpol 2002 ini.

Selain itu, modus tersangka juga menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua untuk mengisi BBM di SPBU. Setelah pengisian tersebut mereka memindahkan isi tangki BBM ke jeriken. Pembelian BBM di SPBU ini dilakukan para tersangka berulang-ulang dalam satu harinya.

“BBM yang dikumpulkan ini dijual kembali ke pertamini dengan harga yang lebih tinggi. BBM Pertalite Rp10 ribu dijual Rp11 ribu hingga Rp12 ribu per liternya,” kata Wiwin.

Dari penangkapan terhadap para tersangka tersebut, petugas telah mengamanatkan berupa 10 unit kendaraan roda empat, tujuh unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda tiga, 2.343 liter BBM subsidi jenis Solar. Kemudian 5.471 liter BBM jenis Pertalite, surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.

“Barang bukti lainnya yang diamankan berupa alat bantu jeriken, pompa, dispenser, dispenser pertamini, selang, corong dan nota atau struk pembelian BBM dari SPBU,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman pidananya paling lama enam tahun,” tutur Wiwin.

Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

Tags: AKBP Ade Papa RihiBBM Polresta Serang KotaDitreskrimsus Polda Bantenkasus BBM subsidipenangkapan pelaku penyalahgunaan BBMpenyalahgunaan BBM subsidiPertalitePolda BantensolarWadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

ASN Pemprov Banten Segera Nikmati Kenaikan Gaji 8 Persen, Catat Waktunya

Next Post

Kemiskinan dan Stunting Jadi Bahasan Utama Musrenbang Taktakan

Next Post
Kemiskinan dan Stunting Jadi Bahasan Utama Musrenbang Taktakan

Kemiskinan dan Stunting Jadi Bahasan Utama Musrenbang Taktakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Golkar Banten Bagikan Masker kepada Warga Terdekat Gunung Anak Krakatau

Golkar Banten Bagikan Masker kepada Warga Terdekat Gunung Anak Krakatau

by Abdul Rozak
Senin, 7 September 2026 22:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Partai Golkar Provinsi Banten turun tangan membantu masyarakat mengantisipasi dampak negatif abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak...

Ribuan Pelayat Padati Rumah Duka KH Ahmad Fudholi di Sindang Sono

Ribuan Pelayat Padati Rumah Duka KH Ahmad Fudholi di Sindang Sono

by Mulyadi
Senin, 7 September 2026 18:36
0

Pelayat KH Ahmad Fudholi.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.