SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten dan jajaran menangkap 15 orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite. Dari penangkapan belasan tersangka tersebut petugas mengamankan 7 ribu liter lebih BBM.
Wadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, belasan tersangka yang ditangkap tersebut berinisial RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51) dan SR (30).
Para tersangka tersebut telah melakukan kegiatan penyalahgunaan atau perniagaan BBM subsidi di beberapa wilayah hukum Polda Banten selama enam bulan hingga satu tahun.
“Para tersangka ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten dan Rutan Polres,” kata Wiwin saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 31 Januari 2024.
Wiwin menjelaskan, penangkapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari kebocoran serta tidak tepatnya penggunaan BBM subsidi. Selain itu, terdapat instruksi Presiden Joko Widodo terhadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas penggunaan BBM agar tepat sasaran.
“Menindaklanjuti arahan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten beserta Satreskrim Polres jajaran telah melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Banten,” kata Wiwin didampingi Plt Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Papa Rihi.
Wiwin mengatakan, dari operasi penindakan tersebut, Polda Banten berhasil mengungkap tiga kasus, Polresta Serang Kota satu kasus, Polres Serang dua kasus, Polres Lebak dua kasus. Kemudian Polres Cilegon satu kasus, dan Polres Pandeglang satu kasus. Kasus tersebut diungkapkan pada tanggal 16 Januari hingga 20 Januari 2024.
“Total kasus yang berhasil diungkap sebanyak 11 kasus dengan 15 orang tersangka,” ujar mantan Kapolres Serang ini.
Wiwin mengatakan, modus para tersangka dalam menjalankan kejahatannya dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan dinas terkait untuk petani dan nelayan. Namun nyatanya, para pelaku malah memperjualbelikannya kembali kepada yang tidak berhak dan harga tinggi.
“Harga BBM BBM solar Rp6.800 per liter, dijual kembali dengan harga Rp7.500 hingga Rp8.500,” ungkap alumnus Akpol 2002 ini.
Selain itu, modus tersangka juga menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua untuk mengisi BBM di SPBU. Setelah pengisian tersebut mereka memindahkan isi tangki BBM ke jeriken. Pembelian BBM di SPBU ini dilakukan para tersangka berulang-ulang dalam satu harinya.
“BBM yang dikumpulkan ini dijual kembali ke pertamini dengan harga yang lebih tinggi. BBM Pertalite Rp10 ribu dijual Rp11 ribu hingga Rp12 ribu per liternya,” kata Wiwin.
Dari penangkapan terhadap para tersangka tersebut, petugas telah mengamanatkan berupa 10 unit kendaraan roda empat, tujuh unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda tiga, 2.343 liter BBM subsidi jenis Solar. Kemudian 5.471 liter BBM jenis Pertalite, surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.
“Barang bukti lainnya yang diamankan berupa alat bantu jeriken, pompa, dispenser, dispenser pertamini, selang, corong dan nota atau struk pembelian BBM dari SPBU,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman pidananya paling lama enam tahun,” tutur Wiwin.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











