• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Kejari Serang Akan Pelajari Penghentian Kasus Penipuan Oknum Pejabat Pemkot Serang

Fahmi by Fahmi
Rabu, 31 Januari 2024 19:34
in Utama
0
Kejari Serang Akan Pelajari Penghentian Kasus Penipuan Oknum Pejabat Pemkot Serang

Kantor Kejari Serang

0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bakal mempelajari penghentian kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berinisial ZS.

Kasus ini dihentikan oleh penyidik Reskrim Polsek Serang melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditandatangani Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.

“Nanti akan dipelajari (penghentian kasusnya),” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID melalui sambungan telepon, Rabu 31 Januari 2024.

Edwar membenarkan pihaknya telah menerima surat tembusan dari penyidik Polsek Serang terkait SP3 kasus tersebut. Selanjutnya, SP3 itu akan ditanggapi dan diberikan nota pendapat kepada penyidik kepolisian.

“Setelah dipelajari, nanti kita akan berikan nota pendapat (terkait penghentian kasus tersebut),” kata Edwar didampingi jaksa peneliti perkara Dhevid Setiawan Anshar.

Kasus dugaan penipuan yang dialami oleh warga Bandung, Jawa Barat (Jabar) ini berawal saat ZS menjanjikan keuntungan dari proyek pengadaan laptop di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang.

Proyek yang dijanjikan tersebut bernilai Rp 1 miliar lebih. Untuk meyakinkan korban, ZS yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DLH Kota Serang memperlihatkan 10 surat perintah kerja (SPK) yang diketahui fiktif.

Korban yang tertarik dengan tawaran ZS kemudian memberikan uang hingga Rp 800 juta lebih. Uang itu diberikan korban melalui transfer rekening pada Januari hingga Februari 2023 lalu.

Kasus penipuan ini terungkap, setelah korban tak kunjung mendapatkan keuntungan dari pengadaan laptop tersebut. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Serang. Dari laporan itu, penyidik Reskrim Polsek Serang menetapkan ZS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sempat melakukan penahanan terhadap ZS. “Iya benar (kasus dugaan penipuan ZS). Kasusnya sudah lama, Desember 2023 lalu. sudah dikeluarkan (dari tahanan),” kata Kanit Reskrim Polsek Serang, Muhammad Suharya.

Suharya mengungkapkan, penyidikan kasus itu telah dihentikan. Penghentian kasusnya dilakukan setelah adanya perdamaian antara korban dan tersangka. “SP3-nya resmi (surat perintah penghentian penyidikan) dari Kapolresta,” ujarnya.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan, penghentian perkara pidana dapat dilakukan jika telah disetujui oleh semua peserta gelar.

“Kalau sudah damai dan tidak mempersalahkan serta cabut laporan maka digelarkan untuk disetujui atau tidak. Jika disetujui peserta gelar, saya tandatangani (penghentian kasusnya),” ungkapnya.

Sofwan juga menjelaskan, perkara penipuan termasuk ke dalam delik aduan. Jika korban mencabut laporannya maka otomatis gugur peristiwa pidananya. “Penipuan termasuk ke delik aduan, maka jika (korban) mencabut laporan gugur peristiwa pidananya. Ini berbeda dengan delik absolut,” tutur alumnus Akpol 1999 ini.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: Dinas Lingkungan Hidup Kota SerangIpda Muhammad SuharyaKanit Reskrim Polsek Serangkejari serangmantan sekretaris dlh kota serang tersangkapenipuan proyek pejabat kota serangPolsek SerangReskrim Polsek Serangsekretaris kesbangpol kota serang ditahansekretaris kesbangpol kota serang tersangkaSPK Fiktif DLH Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PDIP Banten: Bansos Jangan Ditunggangi Kepentingan Politik

Next Post

KPU Kabupaten Serang Lakukan Simulasi Pencoblosan di Cinangka

Next Post
KPU Kabupaten Serang Lakukan Simulasi Pencoblosan di Cinangka

KPU Kabupaten Serang Lakukan Simulasi Pencoblosan di Cinangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

New York Steak Aston Serang

Rekomendasi Steak Rp98 Ribu dan Lapis Legit Premium di Kota Serang

by Yusuf Permana
Sabtu, 12 September 2026 00:24
0

RADARBANTEN.CO.ID - Kalau selama ini di benakmu makan steak itu mahal, stop! Itu keliru. Karena sekarang kamu bisa menikmati makan...

Penemuan Pelampung dan Life Jacket, Kapolda Pastikan Bukan Milik Jurnalis yang Hilang

by Nurandi
Jumat, 11 September 2026 21:02
0

PANDEGELANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kapolda Banten memastikan bahwa penemuan pelampung dan lige jacket di lokasi pencarian jurnalis hilang, pada Kamis 10 September...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.