SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bakal mempelajari penghentian kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berinisial ZS.
Kasus ini dihentikan oleh penyidik Reskrim Polsek Serang melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditandatangani Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.
“Nanti akan dipelajari (penghentian kasusnya),” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID melalui sambungan telepon, Rabu 31 Januari 2024.
Edwar membenarkan pihaknya telah menerima surat tembusan dari penyidik Polsek Serang terkait SP3 kasus tersebut. Selanjutnya, SP3 itu akan ditanggapi dan diberikan nota pendapat kepada penyidik kepolisian.
“Setelah dipelajari, nanti kita akan berikan nota pendapat (terkait penghentian kasus tersebut),” kata Edwar didampingi jaksa peneliti perkara Dhevid Setiawan Anshar.
Kasus dugaan penipuan yang dialami oleh warga Bandung, Jawa Barat (Jabar) ini berawal saat ZS menjanjikan keuntungan dari proyek pengadaan laptop di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang.
Proyek yang dijanjikan tersebut bernilai Rp 1 miliar lebih. Untuk meyakinkan korban, ZS yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DLH Kota Serang memperlihatkan 10 surat perintah kerja (SPK) yang diketahui fiktif.
Korban yang tertarik dengan tawaran ZS kemudian memberikan uang hingga Rp 800 juta lebih. Uang itu diberikan korban melalui transfer rekening pada Januari hingga Februari 2023 lalu.
Kasus penipuan ini terungkap, setelah korban tak kunjung mendapatkan keuntungan dari pengadaan laptop tersebut. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Serang. Dari laporan itu, penyidik Reskrim Polsek Serang menetapkan ZS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sempat melakukan penahanan terhadap ZS. “Iya benar (kasus dugaan penipuan ZS). Kasusnya sudah lama, Desember 2023 lalu. sudah dikeluarkan (dari tahanan),” kata Kanit Reskrim Polsek Serang, Muhammad Suharya.
Suharya mengungkapkan, penyidikan kasus itu telah dihentikan. Penghentian kasusnya dilakukan setelah adanya perdamaian antara korban dan tersangka. “SP3-nya resmi (surat perintah penghentian penyidikan) dari Kapolresta,” ujarnya.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan, penghentian perkara pidana dapat dilakukan jika telah disetujui oleh semua peserta gelar.
“Kalau sudah damai dan tidak mempersalahkan serta cabut laporan maka digelarkan untuk disetujui atau tidak. Jika disetujui peserta gelar, saya tandatangani (penghentian kasusnya),” ungkapnya.
Sofwan juga menjelaskan, perkara penipuan termasuk ke dalam delik aduan. Jika korban mencabut laporannya maka otomatis gugur peristiwa pidananya. “Penipuan termasuk ke delik aduan, maka jika (korban) mencabut laporan gugur peristiwa pidananya. Ini berbeda dengan delik absolut,” tutur alumnus Akpol 1999 ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya

