SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tahun 2019 senilai Rp 74 miliar, RM Aryo Maulana memberikan senjata api dan mobil mewah kepada mendiang Arief Rifai Madawi.
Pemberian hadiah tersebut dilakukan Aryo kepada Arief saat masih menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT PCM.
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah menghadirkan empat orang saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 21 Februari 2024. Keempat saksi itu yakni Samuel Susilo, Aji Mahaputra pembeli senjata api, Heri Wijaya dan Philipus Bekti.
Saksi Samuel Susilo mengaku dirinya hanya sebagai mediator penjual senjata api jenis Glock 43 kepada terdakwa Aryo pada tahun 2019. Dalam pembelian senjata api ini, bukan untuk pertama kalinya menjual kepada terdakwa.
“Mediator (pembelian senjata api-red) ke saudara Aryo ini pembelian kedua, barang yang sama juga,” katanya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Arif Adi Kusumo.
Samuel menjelaskan, senjata yang dibeli oleh Aryo seharga Rp350 juta itu bukan untuk terdakwa. Berdasarkan surat izin khusus senjata api (IKSA) diatas namakan Arif Rivai Madawi.
“Iya (surat-red) atas nama orang lain, karena dokumen semua dari pihak importir. Arif Rifai (nama pemilik) IKSA, Iya berdasarkan dokumen pengurusan atas nama Arif Rivai. Sudah terbit (izin) sudah (diserahkan) melalui terdakwa,” ungkapnya.
Namun, Samuel mengungkapkan dari total nilai pembelian senjata api, Aryo baru membayarnya sebesar Rp100 juta. Sedangkan sisanya hingga kini belum juga dilunasi. “Rp350 juta (harga senjata dan izin-red) dibayarkan baru Rp100 belum (terhutang-red),” ungkapnya.
Saksi lain, Aji Mahaputra mengatakan jika dirinya membeli senjata api atas nama kepemilikan Arif Rivai Madawi dari terdakwa Aryo. Namun, senjata itu kembali dijual kepada rekannya.
“Aryo menelpon mau jual senjata jenis glock. Saya bilang liat, kemudian janjian di kebon jeruk. Senjata bukan atas nama Aryo, mungkin (Arif Rivai). Orang mau bayar utang pake senjata (Alasan Aryo menjual senjata),” katanya.
Aji menjelaskan sebelum senjata itu dibeli dari terdakwa Aryo, dirinya sempat berkomunikasi dengan Arif Rivai Madawi melalui video call untuk pengurusan surat hibah kepemilikan senjata api.
“Harus ada bukti surat hibah (senjata) Arif Rivai. Ini senjata yang di Aryo mau dibeli, itu memang punya aryo (kata Arif saat video call) iya nanti dianterin (surat hibah kepemililan),” jelasnya.











