SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan anggota DPRD Kota Serang, Wahyu Papat Juni Romadonia, dituntut pidana 10 bulan penjara oleh JPU Ke hari Serang, Rabu (22/4/2026). Wahyu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp1,4 miliar.
“Menuntut terdakwa Wahyu Papat Juni dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar JPU Kejari Serang, Fitriah di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam perkara tersebut, JPU juga menuntut suami Wahyu Papat dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara. Tuntutan pidana tersebut didasarkan atas perbuatan kedua terdakwa yang telah menyebabkan kerugian bagi korban.
“Adapun yang meringankan terdakwa bersikap sopan, berterus terang, terdakwa Wahyu Papat Juni Romadoni tidak menikmati hasil penipuan, serta masih memiliki anak kecil,” kata Fitriah.
Menurut JPU kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam surat tuntutan, Fitriah menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada 2 Juli 2020. Pada saat itu, korban, Erwin Syafruddin, didatangi kedua terdakwa di sebuah showroom mobil di kawasan Curug, Kota Serang.
Wahyu Papat dan suaminya disebut menawarkan tiga bidang tanah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, seluas total sekitar 1.560 meter persegi atas nama Wahyu Papat.
Saat itu, sertifikat asli tidak ditunjukkan dengan alasan masih diagunkan di Bank BJB. Korban kemudian diajak melihat lokasi tanah dan diyakinkan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah.
“Korban diajak melihat lokasi tanah dengan hanya ditunjukkan batas-batas lahannya saja. Kepada korban, kedua terdakwa menyatakan tanah tersebut aman dan tidak memiliki sengketa. Mereka juga berjanji akan bertanggung jawab jika di kemudian hari muncul permasalahan,” katanya.
Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut lantas menyerahkan Rp700 juta untuk menebus sertifikat di bank. Setelah sertifikat diserahkan, korban kembali memberikan uang Rp100 juta kepada terdakwa.
Dua hari kemudian, korban kembali membeli tambahan tanah 300 meter persegi seharga Rp150 juta yang disertai kwitansi. Sekitar sepekan setelahnya, terdakwa kembali menawarkan kepada korbannya tanah lain seluas 400 meter persegi seharga Rp200 juta.
Dalam transaksi itu, dokumen kepemilikan tidak pernah diperlihatkan oleh kedua terdakwa. “Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 446 atas nama Rohaeni. Korban kemudian membeli tanah itu dengan harga Rp200 juta,” katanya.
Dalam transaksi itu terdakwa sambung Fitriah, tidak pernah memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah. Terdakwa Zahlidar hanya berjanji akan mengurus seluruh dokumen yang diperlukan.
Fitriah menyebut kelengkapan dokumen tanah hingga kini tidak pernah diberikan kepada korbannya oleh terdakwa. “Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar,” tuturnya.
Atas tuntutan tersebut, Wahyu Papat dan suaminya menyatakan keberatan. Rencananya, keduanya akan mengajukan pembelaan pada Senin pekan depan.
Editor: Bayu Mulyana









