SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Elita Angela, terdakwa kasus penggelapan dana uang muka (down payment/DP) milik 43 konsumen Perum Bukit Cilegon Asri (BCA) divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
“Menyatakan terdakwa Elita Angela Binti Aceng Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau pekerjaan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, David Sitorus, dalam sidang di PN Serang kemarin.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya, serta terdakwa tetap ditahan.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Bahana Semesta Adinusantara, sebesar Rp653.100.000.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap perusahaan sejumlah Rp653,1 juta,” ungkap David Sitorus. Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa terdakwa yang bekerja sebagai kasir di Perum Bukit Cilegon Asri diduga melakukan penggelapan dalam kurun waktu 5 Maret 2025 hingga 25 Juli 2025 di kantor pemasaran yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan KM 5,5, Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon.
Terdakwa diketahui menerima pembayaran DP pembelian rumah secara tunai dari sekitar 43 konsumen. Namun, tidak seluruh dana tersebut disetorkan ke rekening perusahaan.
Sebagian uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa membuat kwitansi palsu dan memanipulasi laporan keuangan perusahaan.
Dalam dakwaan juga disebutkan beberapa contoh transaksi, di antaranya pembayaran atas nama Ibnu Aziz sebesar Rp12 juta, yang hanya sebagian disetorkan ke perusahaan, sementara sisanya tidak masuk ke kas.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, total kerugian akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp653,1 juta.
Editor : Rostinah











