• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kejati Banten Rampungkan Penyusunan Surat Dakwaan Kasus Pungli Dana PIP Kota Serang Senilai Rp 1,3 Miliar

Fahmi by Fahmi
Jumat, 23 Februari 2024 14:34
in Hukum, Utama
0
Kejati Banten Rampungkan Penyusunan Surat Dakwaan Kasus Pungli Dana PIP Kota Serang Senilai Rp 1,3 Miliar
0
SHARES
4.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten telah merampungkan penyusunan surat dakwaan kasus pungutan liar (pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang tahun 2021 senilai Rp 1,3 miliar.

Beberapa waktu yang lalu, JPU Kejati Banten telah melimpahkan surat dakwaan itu ke Kejari Serang.

“Sudah selesai (surat dakwaan) dan sudah kita limpahkan ke Kejari Serang. Nanti pihak sana (Kejari Serang) yang melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Jumat, 23 Februari 2024.

Kasus pungli tersebut menyeret dua orang sebagai tersangka. Keduanya, mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Tubagus Samsudin (63) dan Tubagus Iskandar (46) selaku pihak swasta.

“Ada dua orang tersangkanya. Perkara ini berasal dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten,” ujar Rangga didampingi JPU Kejati Banten, Subardi.

Kasubdit III Tipikor Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan, anggaran PIP ini bersumber dari aspirasi Komisi X DPR RI. Modus kedua tersangka dalam melakukan kejahatannya adalah dengan mengumpulkan para kepala sekolah dasar di Kota Serang.

Selanjutnya, Tubagus Iskandar mengaku bahwa dirinya dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan PIP.

Untuk mendapatkan dana tersebut, tersangka meminta bagian 40 persen setelah anggaran tersebut dicairkan.

“Pembagiannnya tersangka TI  (Tubagus Iskandar) akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan dan tersangka TS (Tubagus Samsudin) akan mendapatkan 10 persen,” kata Ade, Rabu, 7 Februari 2024.

Setelah ada kesepakatan dengan para kepala sekolah, tersangka TI kemudian menyuruh untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS.

“Tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan dari 24 SD,” ungkapnya.

Ade mengungkapkan, uang yang dicairkan tersebut kemudian masuk ke kantong pribadi TI dan TS.

Ditanya aliran uang negara itu mengalir ke anggota Komisi X DPR RI dan staf ahlinya, perwira menengah Polri ini mengaku masih membutuhkan pendalaman.

“Terkait uang (pungli) mengalir ke anggota DPR RI dan staf DPR RI masih membutuhkan pendalaman,” ungkapnya.

Ade mengungkapkan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.

“Untuk kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan perkaranya sudah dinyatakan P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” kata alumnus Akpol 2006 ini.

Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan, terbongkar kasus pungli ini berawal dari laporan masyarakat ke Tim Saber Pungli Polda Banten.

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pemotongan dana PIP.

“Pemotongan dana per siswa dilakukan untuk kepentingan pribadi. Padahal program PIP sesuai ketentuan diperuntukan untuk biaya operasional siswa,” katanya.

Wiwin mengungkapkan, dana PIP yang dipotong oleh kedua tersangka dari 24 SDN di wilayah Kota Serang dengan jumlah peserta didik 3.325 orang. Dari pemotongan itu keduanya mendapatkan uang hingga Rp 723 juta.

“Penyidik menyelamatkan kerugian keuangam negara Rp 802 juta (ditambah dari uang PIP yang disita dari kepala sekolah) dan mengamankan barangbukti berbagai berkas,” tutur mantan Kapolres Serang ini. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Akpol 1999Akpol 2002Akpol 2006Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik HariyantoKasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihikasus korupsi dana PIPKomisi DPR RImantan ketua PGRI Kasemen tersangkaPolda Bantenpungli Komisi X DPR RIpungli PIP Kota SerangSubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda BantenWadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pj Gubernur Banten Beri Santunan dengan Total Rp75 Juta untuk KPU dan Anggota KPPS yang Meninggal Dunia

Next Post

DBD di Pandeglang, Tiga Orang Meninggal Dunia

Next Post
DBD di Pandeglang, Tiga Orang Meninggal Dunia

DBD di Pandeglang, Tiga Orang Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kabupaten Serang

Soal Temuan Potasium-40 di Cikande, Dewan Minta DLH Masifkan Pengawasan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 5 September 2026 15:08
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang diminta untuk melakukan pengawasan yang ketat untuk mengantisipasi perusahaan-perusahaan membuang limbah secara sembarangan....

Erupsi Gunung Anak Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi Terus-menerus, Warga Banten-Lampung Diminta Waspada

by Yusuf Permana
Sabtu, 5 September 2026 14:52
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi menerus pada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.