SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah, membeberkan persoalan dalam kasus korupsi pengadaan tugboat tahun 2019 senilai Rp 74 miliar.
Menurut Akmal, Arief Rivai Madawi yang saat itu menjabat Direktur Utama (Dirut) PT PCM menjamin proyek tersebut terlaksana meskipun pada akhirnya pengadaan kapal itu tak pernah terwujud.
Hal itu diungkapkan Akmal di Pengadilan Tipikor Serang, Senin siang, 26 Februari 2024.
Ia dihadirkan JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah, sebagai saksi terhadap terdakwa Dirut PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus Budi.
“Kami menyampaikan dan menanyakan ke Dirut (Arief Rivai Madawi), Dirut marah-marah, katanya, saya yang pasang badan,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Arief Adi Kusumo.
Akmal mengatakan, jika sebelum adanya KSO dengan PT AM Indo Tek, dirinya mengusulkan pengadaan kapal tugboat baru melalui sistem pinjaman uang ke Bank Jawa Barat (BJB) dengan total pinjaman Rp 50 miliar.
“Pembelian skema kredit bank, pembiayaannya ke BJB. Sekitar Rp50 miliar, sistem pembayaran Rp 750 juta per bulan. Ketika masih dibahas, Direktur BJB meninggal dunia,” katanya.
Namun, Akmal menjelaskan, jika Arif Rivai Madawai yang saat ini masih Plt Dirut PT PCM memutuskan proyek pengadaan kapal tugboat itu tetap dilaksanakan oleh PT AM Indo Tek atau terdakwa Aryo.
“Pembelian kapal diminta dilanjutkan (perintah Arif Rivai Madawi). Dirut (Arif Rivai Madawi) memutuskan pembelian kapal dengan PT AM Indo Tek,” ungkapnya.
Akmal menerangkan, sebelum ada kontrak KSO antara PT PCM dan PT AM Indo Tek, Arif Rivai Madawi sempat memperkenalkan Aryo kepada komisaris, dalam hal ini pejabat Pemkot Cilegon, pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

