“Menurut pak Arif sudah di-DP nanti kapal akan dibawa ke perairan Banten. Oktober batas akhir, kapal tidak datang juga. Saya menanyakan ke Dirut hanya bilang jangan khawatir,” ujarnya.
Akmal menjelaskan, Dirut PT PCM Arif Rivai Madawi mengusulkan adanya perubahan surat perjanjian kontrak atau adendum. Isinya yakni mengganti pembelian kapal menjadi kerja sama pengoperasian kapal.
“Adendum enggak terlibat, pembelian saja saya tidak dilibatkan. Dari divisi operasional menyarankan ke Dirut (Arief Rivai Madawi) untuk melihat kondisi kapal (pengganti KSO), kapalnya hanya dua knot, harusnya enam knot. Di Pulorida kapalnya ada, mesinnya mati. Tidak layak (adendum),” bebernya.
Akmal membantah jika dirinya menerima sejumlah uang dari terdakwa Aryo dalam proyek KSO tersebut.
Dirinya hanya menerima uang saat mengikuti kunjungan melihat kapal di Singapura.
“Pernah dikirim Rp 55 juta oleh Aryo untuk aktivitas baksos, tapi saya keberatan dan saya kembalikan ke pengacara PCM Iqbal Rp 50 juta. Itu jual beli, Colt Diesel Mitsubitsi Rp 52 juta. Saudara Aryo bilang enggak usah (bukti pembayaran). Ada saksi dari sopir saya. Bukan pemberian dari terdakwa kepada saya,” katanya.
Akmal menyebut, dirinya pernah mendapatkan titipan uang sebesar Rp 700 juta dari Arif Rivai Madawi. Namun, uang itu diserahkan ke Lidya selaku Manager Keuangan PT PCM, dan uang itu digunakan untuk proses izin zonasi perairan.
“Kalau uang Rp 700 juta sebelum Idul Adha, saya dan sopir dipanggil ke rumahnya. Arif menitipkan uang untuk perizinan. Besarnya saya tidak tahu, saya alihkan ke Lidya. Rp 400 pak Arif (diambil kembali), Rp 300 bu Kokom untuk perizinan,” ujarnya.
Akmal mengungkapkan, dirinya pernah mendengarkan percakapan antara Arif Rivai Madawi dan Walikota Cilegon Edi Ariadi terkait permasalahan itu.
Dalam pertemuan itu, Edi meminta Arif mengembalikan uang pemberian dari PT AM Indo Tek.
“Edi dan Arif (pertemuan) akan mengembalikan uang ke PT AM Indo Tek (mendengar percakapan). Pak Edi memarahi pak Arif, pengakuannya Rp 3 miliaran,” ungkapnya.
Akmal menegaskan, untuk mengembalikan uang yang diterima dari PT AM Indo Tek tersebut, dirinya pernah diminta Arif Rivai Madawi untuk menjual sejumlah aset milik bosnya tersebut.
“Menjual lapangan tembak di Cikerai miliaran. Kemudian menawarkan rumah di Yogya untuk dijual. Untuk mengembalikan ke PT Am Indo Tek,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono

