SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor ditangkap anggota Satlantas Polresta Serang Kota, Minggu, 3 Maret 2024.
Kedua pelaku ditangkap saat melintas di dekat Mal of Serang.
Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri mengatakan, penangkapan dua maling motor itu terjadi sekira pukul 10.15 WIB.
Sebelum menangkap kedua maling motor, Polantas mendapat informasi pencurian melalui handy talky atau HT di parkiran masjid kuno di Kaujon, Kota Serang.
“Awalnya petugas Satlantas Polresta Serang Kota mendapat laporan pencurian motor melalui HT. Kejadian pencurian di masjid kuno Kaujon,” ungkapnya.
Untuk menangkap pelaku, petugas langsung melakukan penjagaan di jalan dekat Mal of Serang. Benar saja, keduanya kepergok melintas di lokasi.
“Kedua pelaku langsung disergap saat melintas,” ujarnya.
Kedua pelaku itu, sambung Iwan, saat ini telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Serang Kota.
Untuk menjerat pidana keduanya, petugas mengamankan barang bukti motor Supra Fit edisi lama tanpa nomor polisi pada bagian depannya.
“Untuk barang bukti motor sudah di Satreskrim Polresta Serang Kota. Untuk identitas pelaku dan korban masih dalam pendataan,” tutur pria asal Ciamis, Jawa Barat ini. (*)
Editor: Agus Priwandono