PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang akan melakukan tindakan razia rumah makan atau warung nasi yang nekat buka di siang hari sepanjang Ramadan 1445 Hijriah.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pandeglang, Tb Haruji Hermawan mengungkapkan, Satpol PP Pandeglang akan melakukan razia terhadap sejumlah rumah makan yang tetap buka selama bulan suci Ramadan.
“Untuk di bulan Ramadan, khususnya umat Islam agar menjalankan ibadah tetap khusyu, maka dari itu warung makan yang memang buka akan kita tindak di razia,” ungkapnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 8 Maret 2024.
Menurut Haruji, jika warung nasi tetap buka selama bulan suci Ramadan, mereka akan dikenakan funisment (sanksi) bagi warung makan yang melanggar aturan.
“Iya, penertiban atau razia akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2022 tentang kegiatan penertiban di bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Sebelum menjalankan razia, Satpol PP akan mengirim surat edaran kepada setiap rumah makan, kafe, warung, dan kios penjual makanan pada awal bulan Ramadan, meminta mereka untuk tidak menjual makanan sebelum pukul 16.00 WIB.
“Jika warung makan masih tetap buka di siang hari, maka akan dikenakan sanksi berupa penyegelan warung makan tersebut, sesuai dengan surat edaran untuk tidak beroperasi selama bulan puasa,” ucapnya.
Ia menyatakan bahwa salah satu target razia adalah rumah makan atau warung tegal (warteg) yang diduga sering buka di siang hari selama bulan suci Ramadan.
“Kami akan berkoordinasi dengan bidang pengawasan dan melaporkan ke Bidang Trantibum mengenai wilayah dan lokasi mana yang akan dirazia serta di mana warung makan yang masih buka di siang hari,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa jika ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang makan siang di rumah makan selama bulan suci Ramadan, mereka akan diberi peringatan dan dilaporkan kepada pimpinan SKPD mereka.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak











