SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan mahasiswi yang tergabung dalam Aliansi Banten Melawan melakukan refleksi Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Jumat 8 Maret 2024.
Dalam aksi itu, mereka menyebut bahwa Provinsi Banten masih belum peduli atau mengacuhi hak-hak perempuan. Hal itu dibuktikan dengan tingkat partisipasi perempuan di Banten yang saat ini masih sulit direalisasikan karena belenggu kekerasan terhadap perempuan yang tersistematis dan terstruktur.
Aliansi Banten Melawan menilai, demokrasi yang seharusnya menjadi sarana untuk memfasilitasi suara dan hak politik perempuan kian terlihat tumbang.
“Meskipun perempuan telah berjuang keras untuk memperoleh hak politik berupa hak pilih dan berpartisipasi dalam proses politik, namun nyatanya masih muncul berbagai hambatan yang menghalangi perempuan untuk terlibat secara aktif dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan,” ujar Anis Fazirotul Muhtar sebagai Jenlap aksi IWD dari Lingkar Studi Feminis.
Dikatakannya, sampai saat ini, diskriminasi, eksploitasi, tindak kekerasan, dan segala bentuk penindasan lainnya masih membelenggu, terlebih perempuan miskin, disabilitas, dan kelompok minoritas lainnya. Momentum Hari Perempuan Internasional diperingati setiap tahunnya di seluruh dunia termasuk Provinsi Banten.
“Peringatan IWD 2024 menjadi momen penting bagi Aliansi Banten Melawan. Karena IWD, merupakan ajang perlawanan dan perjuangan, tidak terkecuali terhadap kebijakan pro-oligarki dan tindakan yang menghancurkan demokrasi,” ucapnya.
Pihaknya menilai, kemerosotan demokrasi di wilayah Banten ditandai dengan banyaknya Peraturan Daerah yang dibuat sewenang-wenang, tidak responsif gender dan tidak memerhatikan dampak bagi Perempuan dan masyarakat marjinal lainnya.
Beberapa peraturan diantaranya yakni, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Banten Tahun 2010-2030 yang justru merampas lahan-lahan Perempuan, beberapa SK izin lingkungan seperti pembangunan PLTU Suralaya 9 & 10 yang berdampak bagi Perempuan, Peraturan Perlindungan Perempuan yang justru mendiskriminasi Perempuan dan lain sebagainya.
“Hak-hak Perempuan pada gilirannya dipasung, diabaikan. Hal ini terlihat dengan adanya praktik pelanggengan pemiskinan pada perempuan. Alih-alih pembangunan pabrik sebagai bagian dari distribusi lapangan kerja, justru eksistensi hak dan peningkatan partisipasi bagi perempuan tidak dijadikan sebagai indikator, akibat sistem kerja fleksibel yang mengabdi pada kepentingan pasar bebas dan kemudahan investasi,” tuturnya.
“Perempuan justru dipaksa masuk dalam lubang kemiskinan melalui kebijakan upah murah, relasi kerja informal dan tanpa pengakuan status kerja, minim perlindungan bagi penyandang disabilitas, perempuan hamil dan menyusui, dan berbagai praktik diskriminasi lainnya,” sambungnya.
Pemerintah sendiri dinilai tidak serius dalam memotong akar persoalan penindasan terhadap perempuan. Misalnya pada kasus kekerasan seksual. Hal tersebut dipengaruhi karena produk hukum yang bermasalah dan ditambah pemerintah tidak pernah serius dalam mencegah kekerasan seksual.
Data Badilag dan lembaga layanan yang dihimpun Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual dalam rentang lima tahun terakhir meningkat pesat dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018 sebanyak 406.178 kasus, pada 2019 sebanyak 431.471, pada 2020 sebanyak 299.911 kasus, pada 2021 sebanyak 454.772 kasus, dan 2022 sebanyak 453.524 kasus.











