SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Operasi Zebra Maung 2025 kembali digelar Polresta Serang Kota pada Rabu, 26 November 2025. Dalam pelaksanaan hari ini, terdapat dua lokasi yang dijadikan titik razia.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto, menyebut kedua titik tersebut adalah Traffic Light Boru dan Palima.
“Hari ini kita di Boru dan Palima,” ujarnya.
Dedi menambahkan, operasi kali ini melibatkan personel Satlantas Polresta Serang Kota serta personel gabungan.
“Untuk pelaksanaan masih tentatif,” katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, menjelaskan sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra Maung 2025. Di antaranya penggunaan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, serta sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang.
Pelanggaran lainnya adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sabuk pengaman (safety belt).
“Sasaran lainnya berkendara dalam pengaruh alkohol, pengemudi ranmor yang melawan arus lalu lintas, dan kendaraan melebihi batas kecepatan,” katanya.
Tiwi menegaskan bahwa Operasi Zebra Maung 2025 bertujuan mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Diharapkan melalui Operasi Zebra Maung 2025 ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dapat meningkat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat diminimalisir,” ujarnya.
Meski mengedepankan pencegahan, pemberian sanksi tilang tetap diberlakukan untuk pelanggaran fatal.
“Kita operasinya lebih mengedepankan pencegahan, tapi ada tilang kalau pelanggarannya bersifat fatal,” tuturnya.











