SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang diminta untuk menyesuaikan program yang sudah ada untuk penataan Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama.
Sejumlah OPD itu seperti Dishub, Disparpora, DinkopUKMPerindag, hingga DPUPR. Sebab, selama ini pembangunan KPW Banten Lama masih menyisakan sejumlah persoalan.
“Saat ini kami fokus terhadap perencanaan secara menyeluruh dulu, biar nanti Bappeda yang menyusun dan para OPD terkait yang melaksanakan. Supaya terencana dengan baik dan pembangunannya pun maksimal,” ujar Asisten Daerah (Asda) II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kota Serang Yudi Suryadi, Rabu 13 Maret 2024.
Dijelaskan Yudi, perencanaan pembangunan KPW Banten Lama saat ini masih bersifat parsial. Untuk itu, para OPD diminta untuk menyesuaikan program-program yang sudah ada.
“Kalau perlu buat masterplan ulang, jangan Dishub bikin perencanaan, Disparpora bikin perencanaan, DinkopUKMperindag juga bikin perencanaan, sehingga tidak dalam satu perencanaan,” katanya.
Menurut Yudi, Pemkot Serang akan membuat satu perencanaan yang menyeluruh, namun secara teknis pelaksanaan akan menyesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kemampuan daerah.
Terlebih lagi, Pemprov Banten yang sudah melakukan pembangunan jalan sambungan antara Kasunyatan Kasemen Kota Serang, dengan Desa Tonjong di Kabupaten Serang.
“Makanya, kami ingin menyesuaikan pembangunan yang sudah ada dan memanfaatkan akses jalan itu. Karena fungsi KPW ini kan penunjang, sehingga berkaitan dengan kendaraan-kendaraan di zona inti dan aksesbiliti jalan,” ucapnya.
Yudi menuturkan, terdapat beberapa kendala khususnya dalam perencanaan pengadaan lahan untuk jalan akses masuk ke kawasan penunjang wisata. Kemudian, di dalam kawasan terminal di KPW juga sebagian lahannya merupakan milik Pemprov Banten, sehingga menghambat perencanaan pembangunan.
“Itu permasalahannya. Makanya, nanti kami akan minta terkait aset milik kota yang mana saja dan provinsi. Apabila memungkinkan kami ingin ruislag, supaya di KPW itu satu kesatuan milik Pemkot,” ujarnya.(*)
Editor: Bayu Mulyana











