slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Pj Walikota Serang Minta Warung Makan Patuhi SE Bersama Selama Ramadan

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
13-03-2024 18:03:57
in Kota Serang, Utama
Pj Walikota Serang Minta Warung Makan Patuhi SE Bersama Selama Ramadan

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pj Walikota Serang Yedi Rahmat meminta agar seluruh pelaku usaha seperti rumah makan, restoran, dan lain-lainnya agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh MUI, Kemenag Kota Serang, dan Pemkot Serang.

Yedi mengaku dirinya sudah menandatangani surat edaran atau himbauan bersama Nomor: 400.8.1/424-Kesra.Setda/III/2024 antara Pemkot Serang, MUI Kota Serang, dan Kemenag Kota Serang tentang Peribadatan Bulan Ramadan 1445 H.

Baca Juga :

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

Dorong Keselamatan, Pemkot Serang Kebut Proyek Flyover Sudirman hingga Unyur-Kaligandu

Cina Bawa Investasi ke Kota Serang Senilai Rp 1 Triliun

Wali Kota Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB untuk Genjot Pembangunan Kota Serang

“Jadi kemarin bersama MUI sudah saya tanda tangan dengan Kemenag juga terkait aturan jam buka tutup warung makan selama bulan Ramadan,” ujar Yedi, Rabu 13 Maret 2024.

Yedi menjelaskan, setiap usaha makan yang berada di Kota Serang harus mematuhi aturan himbauan bersama itu, terutama dalam jam buka tutup usahanya.

“Dalam surat edaran poin E setiap pengusaha restoran, rumah makan, warung dan pedagang makanan diperbolehkan membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16.00 WIB hingga jam 04.00 pagi,” katanya.

Selain warung makan, kata Yedi, tempat hiburan juga tidak diperbolehkan dan wajib menghentikan aktivitasnya selama bulan Ramadan.

“Tempat hiburan juga tidak boleh, agar menghentikan kegiatan demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat,” tuturnya. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: himbauan bersamaKemenag Kota SerangKota SerangMUI Kota SerangPj Walikota SerangrestauranSurat edaranusaha makanYedi Rahmat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kementerian PUPR Berikan Bantuan PSU untuk Hunian MBR di Pandeglang

Next Post

Dapat Bantuan Sumur Bor, Warga Cisuru-Suralaya Sumringah

Related Posts

Siswa SMPN 5 Kota Serang saat mengikuti program Serang Mengaji.
Kota Serang

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 30 April 2026 19:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kolaborasi antara Pemkot Serang dan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) mulai menunjukkan hasil signifikan dalam meningkatkan literasi Alquran...

Read moreDetails

Dorong Keselamatan, Pemkot Serang Kebut Proyek Flyover Sudirman hingga Unyur-Kaligandu

Cina Bawa Investasi ke Kota Serang Senilai Rp 1 Triliun

Wali Kota Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB untuk Genjot Pembangunan Kota Serang

Harga Gas Elpiji Non Subsidi Kota Serang Melonjak, 12 Kilogram Tembus Rp228 Ribu

Tim Voli Putri UPG Sabet Juara 3 di Turnamen Jabar–Banten–Lampung, Bersaing dengan Tim Liga Profesional

Pemkot Serang Siapkan Rp37,6 Miliar untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan 2026

Dapat Dukungan CSR Bank Banten, Royal Baroe Diproyeksikan Jadi Ikon Wisata Kota Serang

Antisipasi Kekeringan 2026, BPBD Kota Serang Siapkan Distribusi Air Bersih ke Wilayah Rawan

Pemkot Serang Bakal Tata Ulang Pedagang CFD

Next Post
Dapat Bantuan Sumur Bor, Warga Cisuru-Suralaya Sumringah

Dapat Bantuan Sumur Bor, Warga Cisuru-Suralaya Sumringah

Selain Warung Makan, Pemkot Serang Larang Tempat Hiburan Beraktivitas Selama Ramadan

Selain Warung Makan, Pemkot Serang Larang Tempat Hiburan Beraktivitas Selama Ramadan

Kementerian PUPR Berikan Bantuan PSU untuk Hunian MBR di Pandeglang

Catat, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis 2024 yang Diselenggarakan Pemkab Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Senin, 4 Mei 2026 12:36

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 4 Mei 2026 12:00

Gapura Cup 2026, Gelaran Perdana Turnamen Sepak Bola Putri di Kecamatan Cikeusal

Senin, 4 Mei 2026 11:46

Tangkap Dua Pengedar, Polda Banten Amankan Puluhan Butir Obat Keras

Senin, 4 Mei 2026 11:45

PMII Banten Gelar Diskusi Publik Kebijakan Pajak, Pemprov Banten Malah Tidak Hadir

Senin, 4 Mei 2026 11:43

DPD FKSPN Kabupaten Serang dan KSPN Nikomas Gemilang sebut Hari Buruh 2026 Ciptakan Kebersamaan

Senin, 4 Mei 2026 11:04
Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Senin, 4 Mei 2026 12:36

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 4 Mei 2026 12:00

Gapura Cup 2026, Gelaran Perdana Turnamen Sepak Bola Putri di Kecamatan Cikeusal

Senin, 4 Mei 2026 11:46

Tangkap Dua Pengedar, Polda Banten Amankan Puluhan Butir Obat Keras

Senin, 4 Mei 2026 11:45

PMII Banten Gelar Diskusi Publik Kebijakan Pajak, Pemprov Banten Malah Tidak Hadir

Senin, 4 Mei 2026 11:43

DPD FKSPN Kabupaten Serang dan KSPN Nikomas Gemilang sebut Hari Buruh 2026 Ciptakan Kebersamaan

Senin, 4 Mei 2026 11:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

by Nahrul Muhilmi
Senin, 4 Mei 2026 12:36

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seleksi mutasi aparatur sipil negara (ASN) ke tingkat kementerian ternyata tidak mudah.  Dari dua ASN Pemerintah Kota...

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

by Yusuf Permana
Senin, 4 Mei 2026 12:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Peringatan May Day 2026 di Kabupaten Serang berlangsung meriah sekaligus penuh makna. Dalam momentum tersebut, dua ahli...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak