SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 1.6 juta lebih suara tidak sah pada Pemilihan Calon Anggota DPD RI di Provinsi Banten pada Pemilu 2024 ini.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, terdapat 8.842.646 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 ini. Namun, dari 8 juta DPT itu hanya 7.379.480 orang atau sekitar 83,45 persen saja yang menyalurkan hak pilihnya di pemilihan calon anggota DPD RI ini.
Dari 7.379.480 pemilih itu, KPU mencatat hanya terdapat 5.745.213 suara sah sedangkan sisanya yakni 1.634.267 suara masuk ke dalam kategori tidak sah.
Ketua KPU Banten M Ihsan mengatakan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan suara menjadi tidak sah. Salah satunya yaitu, pemilih mencoblos lebih dari satu peserta pemilu pada surat suara.
“Faktor lainnya yaitu mencoblos tidak menggunakan alat pencoblos yang disediakan KPU. Dan Mencoblos tidak pada kolom peserta pemilu dan calon,” ucap Ihsan, Minggu 17 Maret 2024.
Untuk tingkat partisipasi pemilihnya sendiri yang hanya 83 persen, Ihsan mengaku saat ini pihaknya belum mengetahui alasan mengapa warga Banten tidak menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 kemarin.
“KPU belum melakukan penelitian terkait faktor apa yang mempengaruhi pemilih, yang tidak menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya.
Berdasarkan formulir D Hasil Provinsi Banten, ada empat calon Anggota DPD RI asal Provinsi Banten yang dipastikan lolos ke Senayan. Keempat orang itu didominasi para calon petahana.
Mereka di antaranya Andiara Aprilia Hikmat dengan memperoleh 1.049.928 suara, disusul Abdi Sumaithi 568.577 suara, Habib Alwi 488.317 suara, dan diikuti oleh Ade Yuliasih 443.036 suara. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi