KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID -Selama cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan.
Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Herman Indratmo mengatakan, prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
“Jadi, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat,” ujar Herman, Rabu, 20 Maret 2024.
Menurut Herman, layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui aplikasi mobile JKN.
Kata Herman, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024.
Dimana, lokasi Posko Mudik Kesehatan tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.
“Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan,” terangnya.
Dia berharap, masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini.
Dan bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
“Nah, BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran,” ungkap Herman.
Sementara itu, Kepala UPT Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Kadarusman menambahkan, selaras dengan komitmen BPJS Kesehatan terhadap pelayanan kesehatan selama masa libur lebaran, maka Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan siap mendukung terlaksananya komitmen tersebut.
“Selaras dengan komitmen BPJS Kesehatan, maka Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan turut mendukung melalui penyediaan fasilitas kesehatan selama masa mudik lebaran tahun 2024,”ucap Kadarusman.
Sehingga kata dia, peserta JKN akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun di luar domisilinya, khususnya di Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Semoga masyarakat Kabupaten Tangerang bisa mudik secara aman dan nyaman dengan adanya BPJS Kesehatan,” tutup dia.
Editor : Merwanda

