LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerjai (Disnaker) Kabupaten Lebak mengingatkan perusahaan agar wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya paling telat tujuh hari sebelum Lebaran 2024.
Kepala Bidang Hubungan, Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Lebak Muhtar Mulya mengatakan, pihaknya sudah menyebar surat edaran ke setiap perusahaan di Lebak.
“Kami sudah sebar ke 182 perusahaan, di mana jumlah karyawan sekitar 11.000 orang. Kami berharap semua perusahaan mematuhi aturan itu dengan membayar tunjangan hari raya tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Muhtar kepada wartawan, Senin, 1 April 2024.
Ia menyampaikan, pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah. Pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 06 Tahun 2016. Pihaknya siap menerima aduan dari para karyawan yang tidak mendapatkan THR.
“Tentu kami akan akan membantu, kalau misal ada yang tidak menerima THR, bisa langsung ke kantor Disnaker untuk mengadu terlebih dahulu,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor : Aas Arbi