TANGERANG, RADARBABTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang meminta para pendatang mengurus administrasi kependudukan.
Hal itu dilakukan guna memudahkan dalam pendataan kependudukan di Kota Tangerang.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra berharap, para pendatang sadar untuk mengurus administrasi kependudukan guna mempermidah
pendataan kependudukan di Kota Tangerang.
Irman mengatakan, para pendatang dapat melakukan pendaftaran dokumen kependudukan baik berupa Kartu Keluarga ( KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) secara online.
“Pendaftaran dokumen kependudukan dapat dilakukan melalui aplikasi sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang ini, Rabu 17 April 2024.
Irman mengatakan, para pendatang juga dapat melakukan pendaftaran secara offline melalui Kantor Disdukcapil di Jl. Perintis Kemerdekaan II, RT 007/RW 003, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang atau di gerai dukcapil di Mall Tangcity, Mall Icon Walk, Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di kecamatan setempat.
“Para pendatang hanya membawa berkas dokumen SKPWNI dari daerah asal dan melampirkan KTP-el asli pemohon, sedangkan apabila melalui online sobatdukcapil bisa pilih fitur ‘Datang WNI’,” tambahnya.
Pihaknya mengimbau agar warga pendatang yang ingin menetap segera mengurus administrasi kependudukan di Kota Tangerang. Yakni dengan membawa surat pindah dari daerah asal (SKPWNI).
Data yang dihimpun Disdukcapil Kota Tangerang,
jumlah warga pendatang baru pascaLebaran 2024 diprediksi mencapai 1.655 jiwa.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan 2023 jumlah pendatang mencapai 3.274 jiwa.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aas Arbi