KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan segel dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 34.157.10, di Jalan Citra Raya Utama Timur, Blok O No 1, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin, 22 April 2024.
Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Irwan Hengki mengatakan, pengecekan segel dispenser SPBU ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga terhadap volume yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera.
“Nah, mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung lakukan pengecekan segel yang ada di setiap mesin dispenser SPBU Nomor 34.157.10 apakah ada kerusakan atau tidak,” ujar Irwan.
Menurut Irwan, sejauh ini kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik, Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Tangerang pun juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kata Irwan, untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD), akan dibubuhkan tanda tera sah serta ditempelkan stiker resmi dari Disperindag Kabupaten Tangerang pada bagian luar mesin.
“Jadi, jika sudah dibubuhkan tanda tera sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan sah menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” kata Irwan.
Irwan juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang, jika menemukan ketidaksesuaian takaran pada BBM segera melapor ke Disperindag Kabupaten Tangerang, tepatnya pada Bidang Metrologi Legal yang berlokasi di Jl. Raya Kresek km 01, Kecamatan Balaraja atau dapat melalui call center PT Pertamina di 135.
Dan dia juga mengimbau kepada seluruh SPBU di Kabupaten Tangerang agar selalu memastikan alat pompa ukur BBM berfungsi dengan baik, serta mengajukan tera ulang ke Disperindag Kabupaten Tangerang secara rutin.
“Jika masyarakat menemukan pompa ukur BBM yang tidak sesuai takaran, segera lapor ke kami dan mohon kerjasamanya untuk pemilik SPBU supaya tidak berbuat curang,” tutupnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











