PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban pemasangan iklan rokok yang penempatan tidak sesuai aturan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pandeglang Tb Haruzi Hermawan mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap sejumlah iklan rokok yang tidak sesuai cara pemasangannya.
“Spanduk atau reklame itu dipasang di titik tertentu yang memang dilarang sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan atau K3,” ungkapnya, Selasa 23 April 2024.
Menurutnya, setiap hari dilakukan patroli karena pemasangan reklame rokok di pusat kota Pandeglang tidak diperbolehkan mengingat kota ini merupakan kota layak anak (KLA).
“Hasil dari penertiban kita dapatkan 3 spanduk, itu semuanya spanduk iklan rokok, sedangkan di wilayah kota iklan rokok itu tidak diperbolehkan, kalau berizin atau tidaknya itu ada di Mal Pelayanan Publik, kita hanya menertibkan saja kalau memang ada yang melanggar aturan,” katanya.
Selain itu, spanduk yang melintang di jalan dianggap dapat membahayakan orang yang melintas atau pengguna kendaraan. Ketika ada spanduk seperti itu langsung ditertibkan.
“Penertiban kita lakukan mulai dari lapangan Sukarela sampai Cigadung, kita lihat reklame itu melintang di jalan karena membahayakan bagi pejalan kaki atau yang berkendara,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada produsen rokok atau lainnya yang akan memasang iklan di ruang publik agar izin ke Mal Pelayanan Publik atau MPP agar sesuai .
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi