TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan 21 kilogram lebih narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Sabu puluhan miliar itu diamankan dari hasil penggagalan transaksi narkoba.
Menurut Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, penyergapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Tangerang pada Selasa siang, 26 Maret 2024 lalu.
Selanjutnya, dari informasi tersebut, tim Pemberantasan BNN Provinsi Banten bersama petugas Kanwil Bea Cukai Banten melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada Kamis siang, 28 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, petugas gabungan menyergap dua orang pelaku yang dicurigai sedang bertransaksi narkoba.
Saat penyergapan berlangsung, petugas mengamankan satu kilogram sabu dari pelaku berinisial AY (30) warga Jakarta Barat dan M (31) warga asal Aceh.
“Lokasi kejadian di Area Ruko Union Tahap IV RPR tepatnya di depan Apotek 24 Jalan Bumi Indah, Kecamatan Pasir Kemis, Kabupaten Tangerang,” katanya, di kantor BNN Provinsi Banten, Rabu pagi, 24 April 2024.
Petugas yang mendapat barang bukti itu kemudian menginterogasi keduanya. Dari hasil interogasi, M yang merupakan kurir narkoba mengaku masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dari pengakuan kurir yang memberikan sabu kepada AY itu, petugas langsung menuju tempat tinggalnya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 19 kilogram lebih sabu-sabu. Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Editor: Agus Priwandono

