TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Kehormatan PWI (DK PWI) kembali mengeluarkan rilis terkait perkembangan sanksi terhadap pengurus inti PWI Pusat.
DK PWI menjatuhkan sanksi kepada Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum PWI Pusat M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Pusat Syarif Hidayatullah.
Keempatnya diwajibkan mengganti secara tanggung renteng uang senilai Rp 1,7 miliar milik Kementerian BUMN yang sejatinya diperuntukan untuk keperluan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di seluruh Indonesia.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo menegaskan, baik Hendry, Sayid, M Ihsan dan Syarif harus mematuhi dan menjalankan sanksi tersebut guna memulihkan kembali integritas PWI dan kepercayaan masyarakat, setelah persoalan ini mencuat ke publik.
“Kepatuhan menjalani sanksi DK PWI diharapkan dapat memulihkan kembali integritas PWI dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi profesi terbesar dan tertua ini,” ujar Sasongko dalam siaran pers Dewan Kehormatan PWI Pusat yang diterbitkan pada Rabu, 24 April 2024.
Pada kesempatan itu, DK PWI juga membantah pernyataan Hendry bahwa DK PWI tidak berusaha memanggil dan memeriksa Sayid, M Ihsan dan Syarif, namun secara sepihak langsung mengeluarkan sanksi mengembalikan uang dan juga rekomendasi pemecetan terhadap ketiganya dari kepengurusan PWI saat ini.
“Sesuai dengan PD-PRT (Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga-red), DK PWI telah mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi. Sangat disayangkan, mereka tidak hadir. Sekjen memang hadir, namun tidak memberikan klarifikasi. Karena itu, kami menilai mereka tidak menggunakan hak mereka untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, Ketua Umum menyatakan dia yang bertanggung jawab,” papar Sasongko.
DK PWI juga menegaskan, di dalam organisasi tidak mengenal tentang adanya cashback atau fee marketing dalam setiap proses pencairan bantuan kepada PWI, seperti yang dialibi-kan Hendry.
“DK PWI menegaskan seharusnya tidak ada cashback, fee atau potongan apapun, karena dana bantuan CSR melalui Forum Humas BUMN untuk UKW PWI itu langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023,” tegasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi












