• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Pemkab Tangerang Terus Lakukan Revitalisasi Pasar Kutabumi

Mulyadi by Mulyadi
Jumat, 26 April 2024 19:18
in Tangerang
0
Soal Sampah di Pantai Teluk, DPRD Pandeglang Sarankan Tambah Bak Sampah
0
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (TKR) akan terus melakukan revitalisasi Pasar Kutabumi yang ada di Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Hal tersebut ditegaskan oleh pihak Pemkab Tangerang melalui kuasa hukumnya, Deden Syukron. 

Dimana kata Deden, sesuai dikeluarkannya keputusan banding gugatan revitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang dimohonkan oleh Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman (KOPPASTAM) ke PTUN Jakarta tidak menerima gugatan penggugat. 

Deden mengungkapkan bahwa telah dikeluarkan putusan PT TUN Jakarta Nomor 194/ B/TG/2024/ PT.TUN.JKT, dan telah menguatkan putusan PTUN Serang No. 44/G/TF/2023/PTUN Serang yang pada pokoknya tidak menerima permohonan penundaan revitalisasi Pasar Kutabumi dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

“Jadi, dengan dasar Putusan PT TUN Jakarta, tindakan penertiban yang kemarin yang lakukan oleh Satpol PP dan aparat gabungan memilki kejelasan hukum yang semakin kuat,” ungkap Deden, Jumat 26 April 2024 

Deden menyebut, permohonan penundaan yang di lakukan pada tingkat pertama dan banding yang merupakan Judex Factie atau pemeriksaan aspek fakta oleh majelis hakim dari proses hukum acara di PT TUN. Sehingga permohonan penundaan penertibannya tidak di kabulkan atau tidak di terima oleh Pengadilan. 

Deden juga menjelaskan, bahwa putusan PTUN Jakarta hanya memeriksa aspek hukum atau judex jurist, bukan aspek fakta atau judex factie. 

Sedangkan katanya, keberadaan bangunan Pasar Kutabumi merupakan aspek fakta yang sudah tidak ada, sehingga dimungkinkan tidak dapat diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung

“Sehingga, kalaupun mereka akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung itu konteksnya Judex Jurist oleh majelis hakim. Maka impossible, dan tidak mungkin mengabulkan permintaan penundaan,” terang Deden.  

Kata Deden, pihak terkait bisa saja mengajukan kasasi dan melakukan mengajukan peninjauan kembali. Namun kasasi peninjauan kembali tidak memeriksa lagi aspek fakta, dan bangunan Pasar Kutabumi itu aspek fakta. 

Dan faktanya, bangunan Pasar Kutabumi sudah ditertibkan dan sudah tidak ada bangunan. Sehingga tidak mungkin lagi di pulihkan.

“Jadi, kalau obyek yang akan di eksekusi dan sudah di tertibkan sudah tidak ada, maka itu sudah kehilangan makna permohonan penundaan itu,” pungkas Deden. 

Senada, Direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), Finny Widiyanti mengatakan bahwa Pemkab Tangerang akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi sesuai dengan rencana. 

Untuk itu dia mengimbau para pedagang untuk dapat mematuhi putusan pengadilan dan bersedia pindah ke Tempat Penampungan Sementara Pedagang (TPSP) yang telah disediakan.

“Kami mohon kepada para pedagang untuk dapat mematuhi putusan pengadilan ini.  Revitalisasi ini dilakukan untuk menciptakan pasar yang lebih modern, bersih, dan nyaman bagi para pedagang dan pembeli,” tutup Finny.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Andi Ony PrihartonoKabupaten Tangerangkecamatan pasar kemiskelurahan kuta baruPasar Kutabumipedagang pasarPerumda Pasar NKRrevitalisasi dilanjutkanRevitalisasi PasarSurat perintah pj Bupati Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Soal Sampah di Pantai Teluk, DPRD Pandeglang Sarankan Tambah Bak Sampah

Next Post

Akibat Bawang Merah, Inflasi Kota Serang  Naik

Next Post
Akibat Bawang Merah, Inflasi Kota Serang  Naik

Akibat Bawang Merah, Inflasi Kota Serang  Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Umrah gratis Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Berangkatkan 40 Warga untuk Umrah Gratis

by Adam Fadillah
Senin, 14 September 2026 09:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberangkatkan 40 warga untuk menjalankan ibadah umrah gratis. Sebanyak 37 jemaah diberangkatkan dari...

Patroli Polsek Mauk

Patroli Malam Polsek Mauk, Sasar Jalan Mauk–Tanjung Kait

by Mulyadi
Senin, 14 September 2026 09:23
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Personel Polsek Mauk meningkatkan patroli malam di sepanjang Jalan Raya Mauk–Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang. Patroli malam...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.