SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Aparatur sipil negara (ASN) pada Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten berinisial AS ditahan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten, Senin sore, 16 Mei 2024.
Ia ditahan karena diduga telah menerima gratifikasi paket pekerjaan pembangunan breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten tahun anggaran 2023.
“Dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 6 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024 di Rutan Kelas IIB Serang,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Rangga mengatakan, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. “Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi,” katanya.
Rangga menjelaskan, dari pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, AS diduga telah menerima atau janji dari seseorang berinisial P. Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan paket pekerjaan pembangunan breakwater.
“Tersangka telah menerima hadiah atau janji dari saudara P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” jelasnya.
Rangga mengungkapkan, sebelum menerima sejumlah uang, tersangka pernah melakukan pertemuan dengan P pada Februari 2023 lalu. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas masalah proyek breakwater PP Cituis.
“Pada saat pertemuan tersebut tersangka membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Selain membicarakan paket pekerjaan tersebut, tersangka juga menyinggung soal komitmen fee. Kemudian disepakati komitmen fee senilai Rp 460 juta. Uang ratusan juta tersebut diketahui merupakan 17 persen dari nilai proyek.
“Dalam pertemuan tersebut saudara P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen,” katanya.
Rangga mengatakan, sebagai tanda jadi, tersangka menerima uang Rp 200 juta dari komitmen fee Rp 460 juta. Setelah penerimaan uang tersebut, tersangka kembali menerima uang yang ditransfer melalui rekening bank.
“Saudara P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri tersangka AS,” tutur mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi