LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Lebak telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rangkasbitung pada Selasa 7 Mei 2024.
MoU yang ditandatangani oleh Ketua KORPRI Lebak, Budi Santoso, dan Ketua PERADI Rangkasbitung, Jimi Siregar, mengenai pemberian dan konsultasi hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Multatuli untuk jangka waktu 2024-2025.
Dalam MoU tersebut, disepakati bahwa ke depan pemerintah daerah bersama PERADI akan membentuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI.
“Di dalamnya akan diisi oleh para advokat dan konsultan hukum yang beranggotakan di PERADI Rangkasbitung,” kata Jimi saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 7 Mei 2024.
Jimi berharap MoU ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menangani setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh para ASN Kabupaten Lebak.
“Ke depan, apabila ada para ASN Kabupaten Lebak yang ingin berkonsultasi atau mendapatkan pendampingan dalam permasalahan hukum yang dihadapi, kami dapat memberikan bantuan hukum yang profesional dan terpercaya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KORPRI Lebak, Budi Santoso, berharap MoU atau kolaborasi dengan DPC PERADI Rangkasbitung dapat memberikan pembinaan dan arahan bagi para abdi negara di Kabupaten Lebak agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka.
“Tentunya ada banyak harapan positif, salah satunya agar abdi negara dapat menerima arahan dan pembinaan dari tim PERADI agar dapat bekerja sesuai dengan jalurnya,” tandasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya











