SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Personel Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pria berinisial F yang melakukan aksi premanisme di sebuah toko di Warung Pojok, Kota Serang, Kamis 9 Mei 2024.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sejak melakukan tindak premanisme. “Sudah diamankan di pertokoan di Kota Serang,” ujar Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri, Sabtu 11 Mei 2024.
Iwan mengatakan, kejadian premanisme itu berawal saat pelaku meminta uang kepada pegawai toko bernama Neng. Namun, pegawai toko itu tidak memberikan uang dan meminta maaf. “Pelaku sempat meminta uang namun tidak diberikan,” katanya.
Iwan mengungkapkan, meski pegawai toko tersebut telah meminta maaf karena tidak memberi uang, namun pelaku justru emosi. Ia kemudian mengacak-acak barang di toko dan pergi meninggalkan lokasi.
“Pelaku memaksa dan melempar barang. Korban ini sempat menakut-nakuti pelaku dengan berpura-pura menelpon polisi,” katanya.
Iwan menambahkan, kasus premanisme tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. Dari kasus tersebut pihak kepolisian langsung menanganinya dengan melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Setelah mendapati keterangan tersebut personel Satreskrim Polresta Serang Kota mencari keberadaan dan mengamankan pelaku,” kata Iwan.
Iwan menambahkan, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui kekeluargaan. Pihak korban enggan melanjutkan proses hukum dan telah memaafkan pelaku.
“Pelaku telah meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan perbuatan pelaku. Pelaku sudah diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya jika terulang Personel Satreskrim Polresta Serkot langsung memprosesnya,” tegas Iwan.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











