SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Serang menagih utang yang wajib dibayar oleh PT Nikomas Gemilang sebesar Rp 1,9 miliar lebih.
Utang pabrik penghasil sepatu itu berkaitan dengan pelayanan kesehatan dengan RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang.
“Nilainya Rp 1,9 miliar lebih, berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” ujar Kasi Datun Kejari Serang, Ahmadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin pagi, 20 Mei 2024.
Selain PT Nikomas Gemilang, terdapat tiga perusahaan lain yang mempunyai utang dengan RSUD dr Dradjat Prawiranegara.
Tiga perusahaan itu yakni, PT Sadena Fortuna sebesar Rp 142,800 juta, PT Pelangi Anugerah Solusindo Rp 287,160 juta, dan PT Solusi Kreatif Kompis Rp 1,5 juta.
“Kami sudah mendapat surat kuasa khusus (SKK) dari pihak RSUD dr Dradjat Prawiranegara terkait penyelesaian piutang empat perusahaan itu,” kata Ahmadi.
Ahmadi mengungkapkan, utang PT Pelangi Anugerah Solusindo dan PT Sadena Fortuna berkaitan dengan pengelolaan parkir di rumah sakit milik Pemkab Serang tersebut.
Sedangkan, utang PT Solusi Kreatif Kompis berkaitan dengan pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3.
“Piutangnya terkait perparkiran dan pengelolaan limbah B3,” ungkap pria asal Parung, Kota Serang ini.
Ahmadi menjelaskan, permohonan pendampingan hukum untuk penyelesaian piutang itu telah dilayangkan pihak RSUD Dr Drajat Prawiranegara kepada Kejari Serang pada 18 Maret 2024 lalu.
Surat itu ditandatangani oleh Direktur RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Agus Sukmayadi.
“Kalau dari surat dibuatnya tanggal 18 Maret 2024. Surat itu baru turun (dari Kajari Serang) pada tanggal 26 Maret 2024,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari permohonan pendampingan hukum itu, Bidang Datun Kejari Serang sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melayangkan surat terhadap empat perusahaan tersebut.
Dari empat perusahaan, dua perusahaan sudah mengutus perwakilannya dan menemui JPN Kejari Serang.
“Sudah ada yang datang dari dua perusahaan, ada perwakilannya dengan didampingi bagian legal,” ungkap Ahmadi.
Dari pertemuan tersebut, sudah ada itikad baik untuk menyelesaikan utangnya. Mereka meminta waktu untuk memvalidasi piutang yang ditagihkan pihak RSUD dr Dradjat Prawiranegara.
“Mereka mau kroscek dulu, benar tidak jumlahnya segitu,” kata Ahmadi.
Ia mengungkapkan, pihaknya berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, dua perusahaan yang belum hadir akan dipanggil lagi.
“Kami akan panggil lagi,” ujar Ahmadi.
Ahmadi menerangkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain apabila empat perusahaan tersebut tidak membayar tunggakan. Upaya itu yakni berupa gugatan sederhana di pengadilan.
“Kalau disurati sebanyak tiga kali tetap tidak datang, kami akan ke lokasi perusahaan. Apabila tetap tidak ada itikad baik untuk membayar, tentu kami bisa melakukan gugatan sederhana atas permohonan dari RSUD dr Dradjat Prawiranegara,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











