• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polda Banten Periksa Mantan Walikota Cilegon Terkait Penyidikan Kasus Korupsi di PT PCM

Fahmi by Fahmi
Rabu, 22 Mei 2024 21:51
in Hukum
0
Polda Banten Periksa Mantan Walikota Cilegon Terkait Penyidikan Kasus Korupsi di PT PCM

Edi Ariadi (baju putih) saat di Polda Banten, Rabu 22 Mei 2024. Foto Fahmi/Radar Banten

0
SHARES
8.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Rabu 22 Mei 2024.

Pemeriksaan terhadap Ketua KONI Banten itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 1 senilai Rp 39,1 miliar.

“Iya diperiksa hari ini,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi kepada Radar Banten melalui sambungan telepon.

Ade mengatakan, mantan Walikota Cilegon itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Edi Ariadi juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Ini pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Ade menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara atau PKN dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita tidak bisa menetapkan tersangka kalau belum ada hasil auditnya. Kami masih menunggu auditnya,” ucapnya.

Meski belum menetapkan tersangka, namun penyidik diakui Ade, telah menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. “Sudah ada perbuatan melawan hukumnya, tapi tidak bisa saya sampaikan,” kata mantan Kasatreskrim Polresta Banjarmasin ini.

Ade membenarkan, proyek yang didanai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Cilegon itu dimenangkan oleh PT Amarta Karya (AK). Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, PT AK yang merupakan salah satu perusahaan BUMN ini menjalin kerjasama operasi atau KSO dengan PT Tri Kencana Sakti (TSU) dan PT Indec Internusa (II).

“Iya benar yang mengerjakan PT Amarta Karya, perusahaan BUMN. Kemudian, ada KSO-nya,” ungkapnya.

Ade menambahkan, selain mengusut kasus tersebut, pihaknya juga telah merampungkan penyidikan kasus proyek jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 2 senilai Rp 48,4 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Meraka yakni Direktur PT Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid, pengusaha bernama Sugiman dan mantan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah.

Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang atas nama Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid telah divonis di Pengadilan Tipikor Serang beberapa waktu yang lalu. Sementara, Akmal Firmansyah baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada Senin 6 Mei 2024.

“Penyidikannya sudah selesai, dan telah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa),” tutur perwira menengah Polri ini.

Editor: Mastur

Tags: Akpol 2006BUMD Pemkot CilegonEdi AriadiKasubdit III Tipikor AKBP Ade Papa Rihikasus korupsikorupsi jalan beton Pelabuhan warnasarikorupsi PT PCMmantan walikota cilegonPemkot CilegonPolda BantenPT Pelabuhan Cilegon MandiriSubdit III Tipikor Ditreskrimsus
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wakapolres: Peredaran Narkotika di Pandeglang Mengkhawatirkan

Next Post

Krakatau Posco Tingkatkan Semangat Entrepreuneur Disabilitas

Next Post
Krakatau Posco Tingkatkan Semangat Entrepreuneur Disabilitas

Krakatau Posco Tingkatkan Semangat Entrepreuneur Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolres Pandeglang Cek Dua Mobil Jurnalis yang Terparkir di Carita

Kapolres Pandeglang Cek Dua Mobil Jurnalis yang Terparkir di Carita

by Purnama Irawan
Jumat, 11 September 2026 08:57
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengecek dua unit kendaraan milik jurnalis yang terparkir di dua lokasi...

Tim DVI RS Bhayangkara Kumpulkan 7 Data Ante Mortem Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Tim DVI RS Bhayangkara Kumpulkan 7 Data Ante Mortem Jurnalis Hilang di Selat Sunda

by Fahmi
Jumat, 11 September 2026 07:43
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Bhayangkara Polda Banten telah mengumpulkan data ante mortem dari keluarga jurnalis,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.