SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Rabu 22 Mei 2024.
Pemeriksaan terhadap Ketua KONI Banten itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 1 senilai Rp 39,1 miliar.
“Iya diperiksa hari ini,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi kepada Radar Banten melalui sambungan telepon.
Ade mengatakan, mantan Walikota Cilegon itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Edi Ariadi juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Ini pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Ade menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara atau PKN dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita tidak bisa menetapkan tersangka kalau belum ada hasil auditnya. Kami masih menunggu auditnya,” ucapnya.
Meski belum menetapkan tersangka, namun penyidik diakui Ade, telah menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. “Sudah ada perbuatan melawan hukumnya, tapi tidak bisa saya sampaikan,” kata mantan Kasatreskrim Polresta Banjarmasin ini.
Ade membenarkan, proyek yang didanai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Cilegon itu dimenangkan oleh PT Amarta Karya (AK). Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, PT AK yang merupakan salah satu perusahaan BUMN ini menjalin kerjasama operasi atau KSO dengan PT Tri Kencana Sakti (TSU) dan PT Indec Internusa (II).
“Iya benar yang mengerjakan PT Amarta Karya, perusahaan BUMN. Kemudian, ada KSO-nya,” ungkapnya.
Ade menambahkan, selain mengusut kasus tersebut, pihaknya juga telah merampungkan penyidikan kasus proyek jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 2 senilai Rp 48,4 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Meraka yakni Direktur PT Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid, pengusaha bernama Sugiman dan mantan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah.
Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang atas nama Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid telah divonis di Pengadilan Tipikor Serang beberapa waktu yang lalu. Sementara, Akmal Firmansyah baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada Senin 6 Mei 2024.
“Penyidikannya sudah selesai, dan telah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa),” tutur perwira menengah Polri ini.
Editor: Mastur