SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejak Bulan Januari hingga Mei 2024, terjadi sembilan kasus kekerasan seksual yang ditangani Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang.
Dari jumlah tersebut, enam kasus diantaranya dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandung dan ayah tiri yang menimpa anak-anak di bawah umur.
Ketua Komnas PA Kabupaten Serang Kuratu Akyun mengatakan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Serang sangat memprihatinkan. Hal itu karena mayoritas pelaku merupakan seorang ayah yang seharusnya melindungi buah hatinya.
“Yang melakukan kekerasan seksual kepada anak itu, orang terdekat yang seharusnya mereka melindungi namun malah melecehkan, sungguh sangat memprihatikan dengan banyaknya kasus yang kita tangani,” katanya, saat ditemui di acara pembukaan MTQ Kabupaten Serang, Senin 27 Mei 2024.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama bergerak aktif mengawasi dan melindungi anak-anak. Ia pun meminta agar masyarakat tak ragu melaporkan apabila melihat kasus kekerasan seksual di lingkungannya.
Hal itu dinilai sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak. “Saya minta masyarakat untuk ikut bersama-sama melindungi anak kita,” tegasnya.
Pihaknya mengaku, akan terus mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual sampai adanya putusan pengadilan. Diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan mengantisipasi kasus kekerasan seksual meluas.
Dikatakan Akyun, dari sembilan kasus itu, baru satu kasus yang sudah ada putusan pengadilan dan hasilnya pelaku hanya di vonis 1 tahun 8 bulan penjara.
“Kalau di undang-undang itu, seharusnya penjara minimal lima tahun, tapi hanya dua tahun kurang, bagaimana pelaku bisa jera kalau hukumannya ringan. Makanya, sekarang masih kita kawal supaya semua pelaku pelecehan seksual itu dapat hukuman yang berat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah penyebab yang membuat seseorang nekat melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, mulai dari lemahnya keimanan, minimnya pengawasan hingga kondisi rumah tangga yang tidak harmonis.
Selain itu, pengaruh dari perilaku buruk yang sering menonton film porno juga ditengarai menjadi penyebab munculnya hasrat untuk melakukan tindakan seksual.
“Pengaruh gadget ini, bukan hanya berdampak pada anak saja melainkan orang dewasa juga, karena mereka bisa mengakses situs pornografi, yang membuat dirinya berfantasi ingin melakukan seksual. Sehingga, kita telah minta Kominfo untuk memblokir situs berbahaya tersebut agar tidak dapat diakses lagi,” pungkasnya.
Editor: Mastur