TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Tangerang Suli Rosadi mengaku akan mengerahkan tim dan menyurati pihak stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang ada di Kota Tangerang.
Hal itu dilakukan akibat adanya temuan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menyebut jika SPBE di Tangerang Raya diduga tidak sesuai dalam pengisian volume tabung elpiji 3 kg.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi apa yang terjadi sebenarnya di lapangan.
“Kita akan minta kepada jajaran (DisperindagkopUMKM, red) untuk mengecek setiap titik penjualan tabung gas elpiji yang ada,” ujarnya kepada Radar Banten, Senin 27 Mei 2024.
Suli mengatakan, pihaknya mengimbau kepada pedagang gas elpiji agar menyediakan alat timbangan. Hal tersebut berutujuan agar masyarakat selaku konsumen tidak dirugikan saat membeli tabung gas.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta arahan dan berkonsultasi kepada Pj Walikota Tangerang untuk mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pedagang tabung elpiji menyediakan alat timbangan.
“Kami akan meminta arahan dan berkonsultasi kepada Pj Walikota Tangerang mengenai isi dari surat edaran yang akan kami buat. Tujuannya agar tidak ada lagi volume tabung gas yang dikurangi,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Camat Karawaci tersebut.
Suli mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan. Bahkan, pihaknya akan menerjunkan bidang metrologi dan bidang perdagangan untuk memeriksa SPBE tersebut.
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, ada beberapa perusahaan SPBE di Tangerang yang mendapat teguran dari Pertamina Petra Niaga. Yakni PT Radekatama Piranti Nusa dan PT Indah Sri Rejeki di Tangsel, PT Amanah Indo Gas di Kabupaten Tangerang, dan PT Al Latief Gas Mulia di Kota Tangerang.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aas Arbi