SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Latifah Nurfatwa (42) masuk dalam daftar pencairan orang alias DPO Polda Banten. Perempuan asal Kampung Sindangsono, Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, tersebut menjadi buronan polisi karena menghilang usai dilaporkan dalam kasus over kredit mobil.
Kasubdit 2 Fismondev dan Money Laundry, Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Feby Harianto mengatakan, kasus dugaan fidusia dan penggelapan ini berawal pada 5 Agustus 2022 lalu.
Ketika itu, Latifah menjadi debitur dari PT Sinarmas Hana Finance untuk membeli Toyota Kijang Inova 2.4 M/T warna silver metalik dengan nomor polisi A 1026 ZR.
“Mobil itu dibeli secara kredit dengan tenor 60 bulan dengan angsuran Rp 6,9 juta. Sebagai debitur, terlapor (Latifah Nurfatwa) telah memberikan uang muka atau DP sebesar Rp 67 juta,” kata Feby, Rabu, 29 Mei 2024.
Feby mengungkapkan, Latifah telah membayar angsuran mobil tersebut sebanyak tujuh kali, terhitung sejak Agustus 2022 hingga Februari 2023.
“Telah dibayar sebanyak tujuh kali, tapi sampai sekarang terlapor tidak membayar cicilannya lagi,” ungkap mantan Waka Polres Serang ini.
Feby menjelaskan, pihak leasing telah memberikan peringatan pertama dan kedua namun tidak ada respons. Selanjutnya, pihak leasing kembali memberikan somasi kepada terlapor namun lagi-lagi tidak ada respons.
“Sudah diberikan peringatan sebanyak dua kali dan somasi, tetapi yang bersangkutan ini (terlapor) tidak menghiraukannya,” katanya.
Lantaran tidak ada respons dari surat peringatan dan somasi tersebut, terlapor diakui Feby dilaporkan ke Polda Banten. Dari laporan tersebut, penyelidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Saat ini, kasus tersebut masih kami tangani. Untuk terlapor sudah kami masukkan ke dalam DPO karena sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya,” ungkapnya.
Feby menambahkan, dari informasi yang diperoleh, terlapor telah mengalihkan kredit atau over kredit mobil tersebut kepada A. Rubiyanto, warga Kampung Cipayung Barat, Kelurahan Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Over kredit diakui perwira menengah Polri ini tanpa sepengetahuan dan izin dari PT Sinarmas Hana Finance selaku pihak leasing.
“Over kredit itu tanpa izin dari finance,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











