SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas meminta kasus percaloan tenaga kerja di Kabupaten Serang diusut tuntas. Praktik tersebut dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan merugikan pencari kerja.
Najib mengatakan, dirinya telah memanggil Ketua Satgas Pungutan Liar (Pungli) Tenaga Kerja untuk menggali informasi terkait dugaan percaloan tenaga kerja di PT Lung Cheong Brothers Industrial yang telah dilaporkan kepada satgas tersebut.
“Harus segera ada penanganan agar suasana investasi di Kabupaten Serang tetap kondusif. Kita harus bersama-sama memberantas calo tenaga kerja,” katanya, Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurut Najib, penanganan praktik percaloan tenaga kerja tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan TNI, agar upaya pemberantasan berjalan efektif.
“Satgas pengawasan tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, perlu kolaborasi dengan kepolisian dan TNI. Diharapkan kita bisa melakukan penanganan agar suasana investasi di Kabupaten Serang tetap kondusif dengan sama-sama memberantas calo tenaga kerja,” ujarnya.
Najib menjelaskan, selama ini Satgas Pungli Tenaga Kerja rutin melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan bagian sumber daya manusia (HRD) perusahaan, terutama di kawasan industri Modern, Jawilan, Cikande, dan sejumlah wilayah lainnya.
Selain penindakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang juga mendorong penerapan sistem rekrutmen tenaga kerja yang transparan melalui aplikasi Serang Bahagia Digital dan program Nakerfest.
Menurut Najib, kedua fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan perusahaan untuk menginformasikan lowongan pekerjaan secara terbuka sehingga pencari kerja dapat melamar melalui jalur resmi.
“Kalau ada lowongan, sudah kita fasilitasi melalui bursa lowongan di aplikasi Serang Bahagia Digital. Di situ ada posisi lowongan, kemudian pelamar bisa mengajukan lamaran. Bisa juga melalui Nakerfest. Jadi, kita arahkan supaya perusahaan bersinergi dengan pemerintah daerah melalui pembukaan lowongan secara online maupun offline,” jelasnya.
Terkait sanksi hukum terhadap pelaku percaloan, Najib menyebut penanganannya menjadi kewenangan kepolisian yang saat ini juga menangani kasus tersebut.
“Kalau bicara hukuman, itu sudah domain kepolisian. Namun, dari pemerintah daerah, kami melakukan fasilitasi agar praktik ini bisa dihapuskan secara bertahap,” ujarnya.
Najib juga mengakui bahwa kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan belum sepenuhnya dipatuhi seluruh perusahaan.
Menurut dia, perusahaan besar yang telah menerapkan standar ISO dan berstatus perusahaan terbuka atau go public cenderung rutin melaporkan lowongan melalui aplikasi. Sementara itu, perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya atau outsourcing dinilai masih belum tertib, antara lain karena tingginya pergantian tenaga kerja (turnover) dan penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Editor:Aas Arbi












