• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Bankum Geradin Pandeglang Bahas Kepastian Hukum Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 4 Juni 2024 20:46
in Pandeglang
0

kegiatan FGD membahas kewenangan KPU dan Bawaslu terkait kepastian hukum dalam pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang 2024/Foto Moch Madani Prasetia 

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum Geradin) Kabupaten Pandeglang menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas kewenangan KPU dan Bawaslu terkait kepastian hukum dalam pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang 2024.

FGD yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pandeglang ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasatpol PP Pandeglang, KPU Pandeglang, Bawaslu Pandeglang, dan DPMPTSP Pandeglang. Mereka menyampaikan pandangan terkait aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye.

Pengurus Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum Geradin) Kabupaten Pandeglang, Teja Negara, menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah kajian politik terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2013 Pasal 68 huruf i, yang melarang kampanye menggunakan baliho atau billboard sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami melihat dari beberapa baliho ataupun billboard di pinggir jalan, yang masuk ke K3, namun yang menarik bagi kami adalah baliho atau billboard yang berizin,” ungkapnya, Selasa 4 Juni 2024.

Dikatakannya, pihaknya mengundang beberapa instansi terkait yang menangani alat peraga kampanye Pilkada 2024. “Kami undang DPMPTSP, Bawaslu, dan Satpol PP. Kami berharap semua calon tidak mendapatkan prioritas khusus. Kami melihat beberapa partai sudah mulai memperkenalkan bakal calon mereka,” ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya menginginkan semua bakal calon Bupati diberikan hak yang sama sesuai dengan aturan hukum yang mengedepankan aksesibilitas. “Kami ingin tidak ada yang diistimewakan, semua memiliki hak yang sama. Outputnya adalah kontestasi Pilkada ini memiliki kepastian hukum berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Pandeglang Agus Amin mengatakan bahwa persepsi harus disamakan terlebih dahulu terkait alat peraga kampanye dan alat sosialisasi kepemiluan. Agus menyatakan pemasangan alat peraga kampanye boleh dilakukan selama memenuhi syarat.

“Misalnya, sesuai dengan Perda K3, alat peraga tidak boleh menghalangi lampu jalan, pemasangannya tidak boleh melintang, dan tidak boleh dipasang di alun-alun, tempat ibadah, serta sarana pendidikan,” katanya.

“Nah selama itu dipenuhi kemudian minta izin ke DPMPTSP selanjutnya rekomendasi dari Satpol PP itu bisa   dipasang selama tahapan kampanye,” sambungnya.

Ia mengatakan bahwa nantinya akan ada izin dari Kesbangpol, yang akan menentukan kategori apakah itu alat peraga kampanye atau sosialisasi kepemiluan.

“Karena ada beberapa kategori, jika alat peraga sosialisasi kepemiluan biasanya hanya memperkenalkan diri, sedangkan alat peraga kampanye ada unsur ajakan,” pungkasnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: BantenBawaslukabupaten pandeglangkampanyeKontestasi PolitikKPUPandeglangPilkada PandeglangPilkada SerentakSatpol PP PandeglangSosialisasi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BMI Banten Gelar Napak Tilas Perjalanan Bung Karno, Mulai dari Lebak Berakhir di Kabupaten Serang

Next Post

Pemprov Banten Instruksikan Kepala OPD untuk Amankan Kendaraan Dinas

Next Post

Pemprov Banten Instruksikan Kepala OPD untuk Amankan Kendaraan Dinas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 12 Agustus 2026 17:28
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengajak kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Serang untuk terus menjaga kekompakan dan kebersamaan pada...

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

by Fahmi
Rabu, 12 Agustus 2026 17:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suherman alias Herman didakwa membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya, warga asal Kampung...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.