PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum Geradin) Kabupaten Pandeglang menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas kewenangan KPU dan Bawaslu terkait kepastian hukum dalam pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang 2024.
FGD yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pandeglang ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasatpol PP Pandeglang, KPU Pandeglang, Bawaslu Pandeglang, dan DPMPTSP Pandeglang. Mereka menyampaikan pandangan terkait aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye.
Pengurus Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum Geradin) Kabupaten Pandeglang, Teja Negara, menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah kajian politik terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2013 Pasal 68 huruf i, yang melarang kampanye menggunakan baliho atau billboard sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami melihat dari beberapa baliho ataupun billboard di pinggir jalan, yang masuk ke K3, namun yang menarik bagi kami adalah baliho atau billboard yang berizin,” ungkapnya, Selasa 4 Juni 2024.
Dikatakannya, pihaknya mengundang beberapa instansi terkait yang menangani alat peraga kampanye Pilkada 2024. “Kami undang DPMPTSP, Bawaslu, dan Satpol PP. Kami berharap semua calon tidak mendapatkan prioritas khusus. Kami melihat beberapa partai sudah mulai memperkenalkan bakal calon mereka,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya menginginkan semua bakal calon Bupati diberikan hak yang sama sesuai dengan aturan hukum yang mengedepankan aksesibilitas. “Kami ingin tidak ada yang diistimewakan, semua memiliki hak yang sama. Outputnya adalah kontestasi Pilkada ini memiliki kepastian hukum berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Pandeglang Agus Amin mengatakan bahwa persepsi harus disamakan terlebih dahulu terkait alat peraga kampanye dan alat sosialisasi kepemiluan. Agus menyatakan pemasangan alat peraga kampanye boleh dilakukan selama memenuhi syarat.
“Misalnya, sesuai dengan Perda K3, alat peraga tidak boleh menghalangi lampu jalan, pemasangannya tidak boleh melintang, dan tidak boleh dipasang di alun-alun, tempat ibadah, serta sarana pendidikan,” katanya.
“Nah selama itu dipenuhi kemudian minta izin ke DPMPTSP selanjutnya rekomendasi dari Satpol PP itu bisa dipasang selama tahapan kampanye,” sambungnya.
Ia mengatakan bahwa nantinya akan ada izin dari Kesbangpol, yang akan menentukan kategori apakah itu alat peraga kampanye atau sosialisasi kepemiluan.
“Karena ada beberapa kategori, jika alat peraga sosialisasi kepemiluan biasanya hanya memperkenalkan diri, sedangkan alat peraga kampanye ada unsur ajakan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak

