SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Untuk mengamankan kendaraan dinas (Randis), Pemprov Banten melakukan sejumlah upaya. Salah satunya adalah
Plh Sekda Banten Virgojanti yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengamanan dan Penertiban Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam surat tertanggal 4 Juni 2024 itu, Virgojanti menyatakan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang bertanggungjawab terhadap aset-aset yang ada dalam penguasaannya baik secara fisik maupun administrasi dan juga bertanggungjawab untuk melakukan pengamanan BMD berupa kendaraan dinas dengan tata cara pengamanan.
Baik itu pengamanan fisik terhadap kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, serta kendaraan dinas operasional. Selain pengamanan fisik, Kepala OPD juga harus melakukan pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.
Tak hanya itu, Kepala OPD selaku pengguna barang untuk memeriksa kendaraan yang ada di unit kerjanya dan melakukan investarisasi serta pembinaan kepada pengawai atas kendaraan dinas di bawah penguasanya.
Terakhir, Kepala OPD selaku pengguna barang agar melakukan gelar pemeriksaan Randis, baik roda empat maupun roda dua di OPD masing-masing dan menyampaikan laporan hasil pengawasan pengelola barang paling lambat dilaksanakan dan dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2024 dan disampaikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku pejabat penatausahaan barang milik daerah (BMD).
Sementara itu, terkait ratusan Randis yang tidak diketahui keberadaannya, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa peralatan dan mesin berupa Randis sebanyak 211 unit tidak diketahui keberadaannya. “Jadi bukan hilang,” tegas Rina, Selasa, 4 Juni 2024.
Ia menerangkan, pada prinsipnya tidak diketahui keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut, lebih kepada permasalahan data administrasi yang belum diperbaharui antara fisik dan catatan pada aplikasi BMD (Atisisbada). “Kendaraan-kendaraan tersebut tercatat hasil perolehan tahun 2001 sampai dengan 2019 dan masih dicatat pada KIB B,” ujarnya.
Terkait 211 kendaraan, ia mengungkapkan, teridentifikasi tersebar pada Sekretariat DPRD 6 unit, Bapenda 18 unit, dan Sekretariat Daerah 187 unit. Berdasarkan hasil identifikasi kondisi di tiga OPD tersebut, Rina mengaku ada data kendaraan yang dipinjampakaikan kepada Instansi vertikal sampai dengan saat ini belum di perbaharui.
Selain itu, ada beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur tentang penghapusan atas kendaraan yang dilelangkan dan duplikasi data antar perangkat daerah belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin.
“Beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga dan beberapa kendaraan dalam keadaan rusak berat, namun masih tercatat dalam KIB yang masih diakui kondisi baik (belum diperbaharui-red),” terangnya.
Ia mengaku sudah ada upaya-upaya yang telah dilakukan Pemprov Banten, yakni melakukan pembaharuan berita acara pinjam pakai dengan instansi vertikal, melakukan pembaharuan data KIB B peralatan dan mesin; melakukan inventarisasi, penelusuran, dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga; dan melakukan inventarisasi dan proses lelang untuk selanjutnya diproses penghapusan atas aset rusak berat sesuai ketentuan.
Rina memaparkan, dari enam unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Sekretariat DPRD, sudah ditelusuri dan sudah dikuasai kembali sebanyak dua unit kendaraan, satu unit kendaraan rusak berat, dan sisa kendaraan sebanyak tiga unit kendaraan masih dalam proses inventarisasi dan penelurusan karena masih dikuasai pihak ketiga.
Sementara itu, dari 18 unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Bapenda, tujuh unit kendaraan dalam kondisi rusak berat dan sebelas unit kendaraan sudah terbit SK Penjualan.
Sedangkan, dari 187 unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Sekretariat Daerah, 44 unit kendaraan sudah ditelusuri dan sudah dikuasai kembali. “Sisa kendaraan sebanyak 143 unit kendaraan masih dalam proses inventarisasi dan penelurusan,” terang Rina.
Selain itu, ada upaya lain yang sudah dilakukan Pemprov Banten. Yakni terbitnya Surat Edaran Gubernur tentang pembayaran pajak kendaraan dan Surat Edaran Sekda tentang pengamanan kendaraan.
Editor: Abdul Rozak











