PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pengedar 198,93 gram narkotika jenis sabu berinisial R alias Edon dan T di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Garut Jawa Barat.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, melalui Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nufrianto, T alias Kecap diketahui masih aktif mengedarkan narkotika jenis sabu siap edar.
“Kemudian kita perdalam dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial R di rumahnya di Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Dari penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 198,93 gram,” ungkapnya pada Rabu, 5 Juni 2024.
Kompol Iwan Nufrianto juga menambahkan bahwa barang bukti sabu seberat 198,93 gram tersebut jika diuangkan bernilai sekitar Rp447 juta.
“Pembelinya mayoritas anak muda. Modus mereka menjualnya dengan cara dititipkan atau di titik-titik yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dirinya telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang sudah siap edar. Salah satu pelaku, R, berasal dari Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, yang berperan sebagai kaki tangan dalam peredaran narkotika tersebut.
“Pengendali utama jaringan ini adalah T alias Kecap, yang beroperasi di wilayah Limbangan, Garut, Jawa Barat. Pola peredaran sabu-sabu ini dikemas dalam paket-paket kecil. Pelaku R di wilayah Kaduhejo menyimpan atau menitipkan paket tersebut, kemudian memfotonya dan mengirimkan gambar tersebut kepada pelaku yang berada di Garut,” jelas AKP Ilman.
Ia menambahkan, bahwa para pecandu memesan barang haram tersebut melalui komunikasi handphone dengan T alias Kecap yang berada di Garut.
“Mereka menjual satu gram sabu dalam lima paket dengan harga Rp450 ribu per paket. Jika dikalkulasikan, nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp447 juta,” tuturnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya