KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang menegaskan penanganan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dari dua orang yang diamankan, satu orang menjalani rehabilitasi, sedangkan satu orang lainnya ditahan dan diproses hukum.
Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Dimas Arki Jati Pratama, mengatakan penanganan perkara tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta hasil asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, dalam penanganan perkara narkotika, setiap orang yang diamankan harus diproses berdasarkan fakta dan hasil dari pemeriksaan,” ujar Dimas, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu di kawasan Kebon Kelapa, Desa Pasar Kemis, pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM. Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku membeli sabu dari pria berinisial ADM.
Polisi kemudian menangkap ADM pada keesokan harinya. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu, timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
“Hasil tes urine keduanya menunjukkan positif narkotika,” katanya.
Meski hasil tes urine keduanya positif narkotika, penanganan hukum terhadap AM dan ADM dibedakan berdasarkan hasil pendalaman penyidik.
AM dinilai tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dan dikategorikan sebagai penyalahguna untuk diri sendiri. Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Depok, AM menjalani rehabilitasi rawat jalan di Bogor.
Sementara itu, ADM ditahan di Polresta Tangerang. Penyidik menilai telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk memproses ADM atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu.
Dimas mengimbau masyarakat agar melihat penanganan perkara tersebut secara utuh dan tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika sekaligus mendukung penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Editor: Mastur Huda












