SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak gugatan yang dilayangkan Atma Wijaya terkait sengketa lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Gugatan dengan Nomor: 102/Pdt.G/2023/PN Serang tertanggal 7 Mei 2024 yang diajukan anak dari pengelola DJHA itu ditolak majelis hakim yang diketuai Rendra karena dinilai telah cacat formil.
“Mengadili, dalam provisi menolak gugatan provisi tergugat I dan tergugat II, dalam eksepsi – menyatakan eksepsi dari tergugat I, tergugat II dan turut tergugat III tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 7 Juni 2024.
Persoalan lahan tersebut masuk ke ranah gugatan keperdataan setelah Atma Wijaya menggugat Sabarto Saleh yang merupakan pemilik sekaligus pemodal DJHA ke PN Serang. Dasar gugatan itu yakni surat wasiat yang diklaim dibuat oleh almarhum Haji Arif pada tahun 2009 lalu.
Lahan yang menjadi obyek gugatan seluas 1.937 meter persegi dan berada di persil Nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros. Lahan itu sudah dalam bentuk akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM).
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard),” bunyi amar putusan.
Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya amar putusan tersebut. Menurut dia tidak memberikan rasa keadilan. Sebab, majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada. “Keputusan (putusan) ini tidak fair,” kata Afdilnya.
Afdil menjelaskan, dalam fakta persidangan surat wasiat yang digunakan Atmawijaya menggugat kliennya ke PN Serang cacat administrasi. Sebab, surat wasiat itu menggunakan materai tempel yang berlaku dari sejak tahun 2015. Sedangkan surat wasiat dibuat tahun 2009.
“Tak hanya itu, dalam surat wasiat juga ahli waris atas nama Ajid menjadi saksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 944 KUH Perdata,” jelasnya.
Dalam fakta persidangan juga sambung Afdil, Agus Juhra sebagai pemilik awal lahan yang saat ini digunakan DJHA menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli oleh Sabarto Saleh.
“Di fakta persidangan dan menurut keterangan saksi bahwa lahan berikut bangunan DJHA Baros itu milik Sabarto Saleh. Tetapi secara tidak langsung lahan DJHA ini milik Pak Sabarto Saleh,” ungkapnya.
Meski kecewa dengan putusan tersebut, namun Afdil mengaku tetap menghormatinya. Untuk itu, ia akan mengambil langkah hukum banding atas putusan tersebut. “Kita menghormati putusan hakim, tetapi kita akan lakukan upaya banding,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Serang Uli Purnama membenarkan adanya putusan tersebut.Ditanya tentang pertimbangan hakim atas penolakan itu, Uli mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu. “Saya pelajari dulu pertimbangannya,” tutur mantan Ketua PN Kuningan ini. (*)
Editor: Bayu Mulyana










