slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Gugatan Kasus Sengketa Lahan Durian Jatohan Haji Arif Ditolak Pengadilan Negeri Serang

Fahmi by Fahmi
07-06-2024 21:32:11
in Hukum
Gugatan Kasus Sengketa Lahan Durian Jatohan Haji Arif Ditolak Pengadilan Negeri Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak gugatan yang dilayangkan Atma Wijaya terkait sengketa lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. 

Gugatan dengan Nomor: 102/Pdt.G/2023/PN Serang tertanggal 7 Mei 2024 yang diajukan anak dari pengelola DJHA itu ditolak majelis hakim yang diketuai Rendra karena dinilai telah cacat formil.  

Baca Juga :

Kerja Sama IWAPI dengan Tiga Kementerian Support Kemajuan Pengusaha Perempuan

Wali Kota Cilegon Nilai 70 Persen Trotoar di Jalan Protokol Sudah Tidak Layak

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Bus Rombongan Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Terlibat Kecelakaan Saat Menuju Asrama Haji

“Mengadili, dalam provisi menolak gugatan provisi tergugat I dan tergugat II, dalam eksepsi – menyatakan eksepsi dari tergugat I, tergugat II dan turut tergugat III tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 7 Juni 2024.

Persoalan lahan tersebut masuk ke ranah gugatan keperdataan setelah Atma Wijaya menggugat Sabarto Saleh yang merupakan pemilik sekaligus pemodal DJHA ke PN Serang. Dasar gugatan itu yakni surat wasiat yang diklaim dibuat oleh almarhum Haji Arif pada tahun 2009 lalu. 

Lahan yang menjadi obyek gugatan seluas 1.937 meter persegi dan berada di persil Nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros. Lahan itu sudah dalam bentuk akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard),” bunyi amar putusan. 

Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya amar putusan tersebut. Menurut dia tidak memberikan rasa keadilan. Sebab, majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada. “Keputusan (putusan) ini tidak fair,” kata Afdilnya. 

Afdil menjelaskan, dalam fakta persidangan surat wasiat yang digunakan Atmawijaya menggugat kliennya ke PN Serang cacat administrasi. Sebab, surat wasiat itu  menggunakan materai tempel yang berlaku dari sejak tahun 2015. Sedangkan surat wasiat dibuat tahun 2009. 

“Tak hanya itu, dalam surat wasiat juga ahli waris atas nama Ajid menjadi saksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 944 KUH Perdata,” jelasnya. 

Dalam fakta persidangan juga sambung Afdil, Agus Juhra sebagai pemilik awal lahan yang saat ini digunakan DJHA menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli oleh Sabarto Saleh.

“Di fakta persidangan dan menurut keterangan saksi bahwa lahan berikut bangunan DJHA Baros itu milik Sabarto Saleh. Tetapi secara tidak langsung lahan DJHA ini milik Pak Sabarto Saleh,” ungkapnya. 

Meski kecewa dengan putusan tersebut, namun Afdil mengaku tetap menghormatinya. Untuk itu, ia akan mengambil langkah hukum banding atas putusan tersebut. “Kita menghormati putusan hakim, tetapi kita akan lakukan upaya banding,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Serang Uli Purnama membenarkan adanya putusan tersebut.Ditanya tentang pertimbangan hakim atas penolakan itu, Uli mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu. “Saya pelajari dulu pertimbangannya,” tutur mantan Ketua PN Kuningan ini. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Malam Ini, KPU Tutup Penerimaan Perbaikan Dokumen Balon Bupati Perseorangan 

Next Post

Tahanan Rutan Kelas IIB Serang yang Ngaku Orang Dekat dengan Prabowo Meninggal Dunia

Related Posts

Kerja Sama IWAPI dengan Tiga Kementerian Support Kemajuan Pengusaha Perempuan
Komunitas

Kerja Sama IWAPI dengan Tiga Kementerian Support Kemajuan Pengusaha Perempuan

by Abdul Rozak
Senin, 8 Juni 2026 21:11

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pengusaha perempuan di Provinsi Banten bakal bekerjasama dengan tiga Kementerian untuk memaksimalkan usaha kaum hawa di tanah...

Read moreDetails

Wali Kota Cilegon Nilai 70 Persen Trotoar di Jalan Protokol Sudah Tidak Layak

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Bus Rombongan Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Terlibat Kecelakaan Saat Menuju Asrama Haji

Camat Mauk Minta Maaf Soal Video Pegawainya Viral Bermain PlayStation Saat Jam Kerja

Amir Hamzah Pimpin Rapat Program Santri Fakyat dengan FSPP

Realisasi PAD di Lebak Capai Rp88,6 Miliar

Gubernur Banten Bakal Monitor Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang

Pemkot Cilegon Percantik Wajah Kota, Revitalisasi Trotoar Sepanjang 1 Km di Jalan Protokol

6 Nama Disodorkan, Ini Kriteria Komisaris PT PCM Menurut Walikota Cilegon Robinsar

Next Post
Tahanan Rutan Kelas IIB Serang yang Ngaku Orang Dekat dengan Prabowo Meninggal Dunia

Tahanan Rutan Kelas IIB Serang yang Ngaku Orang Dekat dengan Prabowo Meninggal Dunia

Keluarga Ikhlas, Jenazah Ketua MUI Banten KH Tb Hamdi Ma’ani Dimakamkan di Mekkah

Keluarga Ikhlas, Jenazah Ketua MUI Banten KH Tb Hamdi Ma'ani Dimakamkan di Mekkah

Hari Lingkungan Hidup Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kerja Sama IWAPI dengan Tiga Kementerian Support Kemajuan Pengusaha Perempuan

Kerja Sama IWAPI dengan Tiga Kementerian Support Kemajuan Pengusaha Perempuan

Senin, 8 Juni 2026 21:11
Wali Kota Cilegon Robinsar.

Wali Kota Cilegon Nilai 70 Persen Trotoar di Jalan Protokol Sudah Tidak Layak

Senin, 8 Juni 2026 18:03
Wali Kota Serang Budi Rustandi, dan Zeka Bachdi saat foto bersama dengan para atlet.

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Senin, 8 Juni 2026 17:52
Dua orang jemaah haji yang mengalami luka ringan pada saat menjalani perawatan di RSUD Kota Tangerang.

Bus Rombongan Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Terlibat Kecelakaan Saat Menuju Asrama Haji

Senin, 8 Juni 2026 17:32
Staf Kecamatan Mauk saat melakukan apel Senin, Senin 8 Juni 2026.

Camat Mauk Minta Maaf Soal Video Pegawainya Viral Bermain PlayStation Saat Jam Kerja

Senin, 8 Juni 2026 16:49
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah saat rapat dengan FSPP Lebak di ruang kerja Wakil Bupati Lebak.

Amir Hamzah Pimpin Rapat Program Santri Fakyat dengan FSPP

Senin, 8 Juni 2026 16:22
Kerja Sama IWAPI dengan Tiga Kementerian Support Kemajuan Pengusaha Perempuan

Kerja Sama IWAPI dengan Tiga Kementerian Support Kemajuan Pengusaha Perempuan

Senin, 8 Juni 2026 21:11
Wali Kota Cilegon Robinsar.

Wali Kota Cilegon Nilai 70 Persen Trotoar di Jalan Protokol Sudah Tidak Layak

Senin, 8 Juni 2026 18:03
Wali Kota Serang Budi Rustandi, dan Zeka Bachdi saat foto bersama dengan para atlet.

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Senin, 8 Juni 2026 17:52
Dua orang jemaah haji yang mengalami luka ringan pada saat menjalani perawatan di RSUD Kota Tangerang.

Bus Rombongan Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Terlibat Kecelakaan Saat Menuju Asrama Haji

Senin, 8 Juni 2026 17:32
Staf Kecamatan Mauk saat melakukan apel Senin, Senin 8 Juni 2026.

Camat Mauk Minta Maaf Soal Video Pegawainya Viral Bermain PlayStation Saat Jam Kerja

Senin, 8 Juni 2026 16:49
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah saat rapat dengan FSPP Lebak di ruang kerja Wakil Bupati Lebak.

Amir Hamzah Pimpin Rapat Program Santri Fakyat dengan FSPP

Senin, 8 Juni 2026 16:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kerja Sama IWAPI dengan Tiga Kementerian Support Kemajuan Pengusaha Perempuan

Kerja Sama IWAPI dengan Tiga Kementerian Support Kemajuan Pengusaha Perempuan

by Abdul Rozak
Senin, 8 Juni 2026 21:11

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pengusaha perempuan di Provinsi Banten bakal bekerjasama dengan tiga Kementerian untuk memaksimalkan usaha kaum hawa di tanah...

Wali Kota Cilegon Robinsar.

Wali Kota Cilegon Nilai 70 Persen Trotoar di Jalan Protokol Sudah Tidak Layak

by Adam Fadillah
Senin, 8 Juni 2026 18:03

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar menilai kondisi trotoar di sepanjang jalan protokol Kota Cilegon saat ini sudah memerlukan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak